Begini Ketentuanya, Aturan Baru Subjek dan Objek yang Bebas Pengenaan PPN yang Diatur Lagi oleh Pemerintah

3 September 2021 14:55 WIB
( Kompas.com)

Selanjutnya yaitu mengenai perluasan definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Serta penambahan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Direktur Penyuluhan , Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa selain pengaturan kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas yang dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu.

Baca Juga: Usung Tema 'Generasi Muda Sadar Pajak, Wujud Bela Negara', 1.276 Peserta Ikuti Kegiatan yang Serentak Diselenggarakan Kanwil DJP Jateng II

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan dalam pemberian kepastian hukum.

Pemberian fasilitas yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan baru ini memiliki rincian yang meliputi Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, dengan PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Selain itu, yaitu mengenai perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Riau Gelar Pajak Bertutur 2021

PenulisRiyani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm