Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan: Waspada Pinjaman Online Ilegal

7 September 2021 16:45 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online ( )

Semarang, Sonora.ID - Merayakan ulang tahun Sonora FM Semarang ke 12, yang masuk dalam KG (Kompas Gramedia) Radio Network ini mengadakan virtual talkshow melalui live instagram dari 23-27 Agustus 2021 bersama 12 narasumber yang menginspirasi.

Pada kesempatan ini salah satu narasumber yang diundang berbincang adalah Bp. Aman Santosa selaku ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng DIY.

Dalam talkshow yang disiarkan melalui siaran langsung instagram dengan judul 'Waspada Pinjaman Online Ilegal' ini, Aman menegaskan bahwa masyarakat diiimbau untuk tidak melakukan pinjaman online ilegal karena akan banyak dampak buruknya.

Menurutnya jika ingin melakukan pinjaman sebaiknya mengakses di website OJK, karena disana terdapat berbagai macam pilihan ilembaga penyedia jasa pinjaman legal.

Diketahui, lembaga yang terdaftar dan memiliki status legal oleh Otoritas Jasa Keuangan ini berjumlah 121 lembaga.

Baca Juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023

Selain mengakses web resmi OJK, masyarakat juga dapat menghubungi contact center OJK 157 yang bisa membantu mempermudah untuk mencari informasi, terlebih terkait pinjaman online.

Aman Sentosa juga menyampaikan agar ketika masyarakat ingin mengajukan pinjaman untuk kebutuhan yang produktif, baiknya sebelum meminjam harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, dan resiko yang akan didapat agar mengetahui konsekuensinya.

Ciri-ciri pinjaman ilegal yaitu:

  1. Tidak terdaftar di OJK
  2. Informasi yang disampaikan kurang transparan
  3. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  4. Pemberiannya yang sangat mudah
  5. Jumlahnya tidak terbatas sedangkan jika legal perhari hanya dapat meminjam 0.08%
  6. Meminta akses seluruh data ponsel dan akan meggunakan makian, kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik dll.

Baca Juga: Hingga Agustus 2021 Tembus 1 Juta Investor Saham Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm