Korban Terorisme Gunung Lawu dan Mako Brimob Terima Kompensasi, LPSK dan Pemprov DIY Tandatangani Nota Kesepakatan

7 September 2021 20:45 WIB
Korban Terorisme Gunung Lawu dan Mako Brimob Terima Kompensasi, LPSK dan Pemprov DIY Tandatangani Nota Kesepakatan
Korban Terorisme Gunung Lawu dan Mako Brimob Terima Kompensasi, LPSK dan Pemprov DIY Tandatangani Nota Kesepakatan ( Humas LPSK)

Yogyakarta, Sonora.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi bagi dua korban peristiwa terorisme di Gunung Lawu, Karang Anyar, dan dua ahli waris korban dari serangan terorisme di Mako Brimob, Depok. 

Kompensasi masing-masing korban dan ahli waris korban, diserahkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias serta Antonius PS Wibowo, bertempat di kantor Gubernur DI Yogyakarta, Selasa (7/9-2021).

Dua korban peristiwa terorisme di Gunung Lawu menerima total kompensasi senilai Rp 87.496.650, sementara dua ahli waris korban serangan terorisme di Mako Brimob menerima total kompensasi senilai Rp119.200.000.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kompensasi dibayarkan setelah adanya putusan pengadilan No. 115/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme Gunung Lawu, dan putusan pengadilan No. 526/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme di Mako Brimob.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Julyatmono Turun Tangan, Siap Beri Sanksi Pendaki Yang Panjat Tugu Hargo Dumilah

“Kompensasi merupakan wujud hadirnya negara melalui LPSK terhadap para korban terorisme. Nilai kompensasi tidak akan sebanding dengan penderitaan korban, tetapi setidaknya negara menunjukkan kehadirannya kepada para korban,” kata Hasto.

Dari dua kasus terorisme tersebut, lanjut Hasto, para pelakunya sudah divonis oleh majelis hakim. Untuk pelaku dari peristiwa terorisme di Gunung Lawu divonis pidana 6 tahun penjara. Sedangkan pelaku dari peristiwa terorisme di Mako Brimob, divonis dengan pidana hukuman mati.

Pada acara yang juga dihadiri Asisten Pemerintahan DIY, Waka Polda DIY Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani, Kejati DIY, Kejari Yogyakarta dan jaksa penuntut umum (JPU) dari kedua kasus terorisme tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara LPSK dan Pemprov DIY.

Nota Kesepakatan antara kedua belah pihak ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Baca Juga: Fenomena Langka di Gunung Lawu, Perlu Diwaspadai untuk Penerbangan dan Pendaki

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm