Rocky Gerung Dapat Somasi dan Diharuskan Kosongkan Rumah, Ada Apa?

10 September 2021 16:21 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung ( Youtube/Rocky Gerung Official)

Sonora.ID - Sosok Aktivis Rocky Gerung dikabarkan mendapat surat somasi dari PT Sentul Ciy. Tidak hanya mendapatkan somasi tetapi juga diharuskan untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya yang berada di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.

Tidak hanya sekali bahkan Rocky Gerung mendapatkan somasi sebanyak dua kali yani pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

Hal ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum Rocky Gerung, somasi tersebut dilayangkan sebagai peringatan kepada kliennya.

Sebab, PT Sentul City Tbk mengklaim bahwa tanah yang ada di bangunan tersebut merupakan milik resmi dan telah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.

Baca Juga: Sindir Risma Blusukan, Rocky Gerung: Jadi Ada Pengumpul Pengemis di Jakarta

PT Sentul City bahkan menyebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja memasuki wilayah tersebut akan dikenakan tindak pidana pasal 167,170 dan pasal 385 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

PT Sentul City kemudian juga memberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

PT Sentul City kemudian juga memberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Baca Juga: Tidak Ciut Lawan 100 Pengacara, Rocky Gerung: Dia adalah Ketua Dewan Perwakilan Netizen!

Haris menjelaskan kliennya telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Haris mengatakan bahwa kliennya memiliki surat keterangan tidak bersengjeta yang ditandatangani kepala Desa Bojong Koneng pada kala itu.

Didalam surat tersebut menyebutkan bahwa pemilik lama merupakan Andi Junaedi dibawah sumpah membawa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

Baca Juga: Buka-bukaan Riwayat Pendidikan di UI, Rocky Gerung: Separuh Fakultas Pernah Saya Masuki

"Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah atau swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," ungkapnya.

Sementara, tambah Haris, PT Sentul City baru mengklaim tanah tersebut pada tahun 2021 bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Lalu setelah mengklaim pihak PT Sentul City langsung memberikan teguran kepada Rocky sertra warga lainnya yang merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Bojong Koneng.

Terkait kasus ini, Haris menegaskan bahwa kliennya juga telah menempuh jalur pelaporan hukum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kemudian kami selaku kuasa hukum juga membuka ruang komunikasi dengan Pihak PT Sentul City, Tbk," ucap dia.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Luhut adalah Masalah Utama di Kabinet Jokowi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rocky Gerung Dapat Somasi dari PT Sentul City Tbk, Diminta Segera Kosongkan dan Bongkar Rumahnya",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm