Ahmad Doli Kurnia : Pemindahan IKN ke Kaltim Harus Memiliki  Payung Hukum 

13 September 2021 17:00 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berkunjung ke Balikpapan didampingi anggota DPR RI Komisi III Rudi Masud. Jumat (10/9/2021).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berkunjung ke Balikpapan didampingi anggota DPR RI Komisi III Rudi Masud. Jumat (10/9/2021). ( Koleksi Pribadi)
 
Balikpapan, Sonora.ID - Proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur membutuhkan proses yang sangat panjang.
 
Dikarenakan, kini belum ada pembahasan undang undangnya. Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berkunjung ke Balikpapan didampingi anggota DPR RI Komisi III Rudi Masud. Jumat (10/9/2021).
 
"Proses pemindahan IKN ke Kaltim masih panjang.Dan saat ini undang-undangnya pun belum dibahas. Sehingga  belum ada landasan hukum," katanya.
 
Doli menjelaskan, meskipun proses pemindahan IKN ke Kaltim masih membutuhkan proses panjang, namun dirinya berharap hal ini dapat dibahas dengan komisi III.
 
"Dengan disepakati undang undang IKN, maka hal ini menjadi payung hukum. Sehingga kini yang terpenting adalah dasar hukum telebih dahulu," tegasnya.
 
Doli mengaku, tentunya Komisi II akan bersinergi dengan Komisi III, apabila membahas masalah hukumnya nanti.
 
Meskipun demikian, pihaknya juga belum mendapatkan perencanaan seperti apa pembangunan IKN. “Mau mana dulu, mau kantor Presiden dulu atau istana dulu,” ujarnya.
 
Dengan kondisi pandemi Covid 19 ini, diharapkan pembahasan undang - undang IKN dapat direalisasikan, namun terkait kegiatan fisik harus menjadi pertimbangan dan membutuhkan anggaran besar.
 
"Tentunya untuk pembahasan undang- undang ditengah pandemi acovid 19 sangat fisible dan memungkinkan. Namun untuk pembahasan terkait pembangunan akan dibicarakan nanti. Mengingat, berkaitan dengan dana yang cukup besar, keterlibatan pihak ketiga hingga  perencanaannya,” tegasnya
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm