Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berkunjung ke Balikpapan didampingi anggota DPR RI Komisi III Rudi Masud. Jumat (10/9/2021). (
Koleksi Pribadi)
Dikarenakan, kini belum ada pembahasan undang undangnya. Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berkunjung ke Balikpapan didampingi anggota DPR RI Komisi III Rudi Masud. Jumat (10/9/2021).
"Proses pemindahan IKN ke Kaltim masih panjang.Dan saat ini undang-undangnya pun belum dibahas. Sehingga belum ada landasan hukum," katanya.
Doli menjelaskan, meskipun proses pemindahan IKN ke Kaltim masih membutuhkan proses panjang, namun dirinya berharap hal ini dapat dibahas dengan komisi III.
"Dengan disepakati undang undang IKN, maka hal ini menjadi payung hukum. Sehingga kini yang terpenting adalah dasar hukum telebih dahulu," tegasnya.
Doli mengaku, tentunya Komisi II akan bersinergi dengan Komisi III, apabila membahas masalah hukumnya nanti.
Meskipun demikian, pihaknya juga belum mendapatkan perencanaan seperti apa pembangunan IKN. “Mau mana dulu, mau kantor Presiden dulu atau istana dulu,” ujarnya.
Dengan kondisi pandemi Covid 19 ini, diharapkan pembahasan undang - undang IKN dapat direalisasikan, namun terkait kegiatan fisik harus menjadi pertimbangan dan membutuhkan anggaran besar.
"Tentunya untuk pembahasan undang- undang ditengah pandemi acovid 19 sangat fisible dan memungkinkan. Namun untuk pembahasan terkait pembangunan akan dibicarakan nanti. Mengingat, berkaitan dengan dana yang cukup besar, keterlibatan pihak ketiga hingga perencanaannya,” tegasnya