3 Kunci yang Harus Industri Perbankan Miliki Guna Lindungi Nasabah

14 September 2021 20:00 WIB
Ilustrasi penyimpanan uang
Ilustrasi penyimpanan uang ( https://pixabay.com/photos/coins-pennies-money-currency-cash-912718/)

Sonora.ID - Perlindungan sebagai bentuk jaminan bagi para nasabah ketika menyimpan uang pada bank merupakan satu hal wajib yang harus dimiliki oleh industri perbankan.

Perlindungan ini dapat menjadi suatu hal yang melandasi kepercayaan para nasabah untuk memilih bank tersebut sebagai tempat mereka untuk menyimpan uang.

Sehingga, industri perbankan harus memiliki kunci-kunci yang dapat membantu untuk memberi perlindungan paripurna kepada para nasabah.

Suwandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, membeberkan kunci-kunci yang harus bank miliki melalui Event Smart Perbankan Gathering yang diselenggarakan oleh Smart FM Jakarta dan didukung penuh oleh Lembangan Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa (14/09/21).

Berdasarkan perkataan Suwandi, menerapkan regulasi-regulasi dari OJK, Bank Indonesia, atau pun LPS sebagai regulator merupakan kunci pertama yang industri perbankan harus lakukan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.

Melalui penerapan regulasi-regulasi tersebut, industri perbankan diharapkan dapat menjalakan operasional bank secara bijaksana sehingga tidak akan merugikan para nasabah.

Selain itu, pengawasan pada regulasi-regulasi yang diberikan oleh regulator berperan sebagai kunci kedua bagi industri perbankan selama memberikan perlindungan kepada para nasabah.

Mengapa pengawasan menjadi sangat penting bagi industri perbankan?

Baca Juga: Pertahankan Bisnis Selama PPKM dengan 3 Strategi Keuangan Berikut!

Suwandi mengatakan bahwa pengawasan tersebut dapat membantu regulator dalam mengamati pergerakan operasional yang sudah industri perbankan lakukan dalam melindungi para nasabah.

Hal itu juga dapat membuat regulator dalam mengetahui apakah regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan dijalankan dengan baik oleh industri perbankan.

Sehingga, bank tidak akan melenceng jauh dari regulasi yang sudah ditetapkan oleh para regulator selama memberikan perlindungan kepada para nasabah dengan adanya sebuah pengawasan.

Terdapat juga jaminan sebagai kunci ketiga yang harus industri perbankan berikan sebagai bentuk perlindungan bagi para nasabah.

Berdasarkan penuturan Suwandi, jaminan dapat memastikan para nasabah aman selama melakukan penyimpanan uang.

Jaminan ini sendiri memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para nasabah untuk mendapatkan perlindungan dalam menyimpang uang.

Syarat-syarat seperti tercatatnya segala bentuk transaksi yang dilakukan, tidak memperoleh suku bunga lebih dari yang sudah ditentukan oleh LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank harus diperhatikan oleh para nasabah.

Apabila para nasabah tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka mereka tidak akan mendapatkan jaminan dalam penyimpanan uang di bank.

Oleh karena itu, para nasabah juga harus kooperatif dengan regulasi-regulasi yang ada.

Sehingga, melakukan penyimpanan uang di bank dapat menjadi suatu kegiatan yang aman dan terjamin.

Baca Juga: Mengungkap Performa dan Prospek Reksadana Menurut Ryan Filbert

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm