Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Alami Kekerasan Seksual di Kantor

16 September 2021 12:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual ( Shutterstock)

2. Laporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami

Karena ketakutan dihakimi, disalahkan, dan tekanan dari berbagai pihak, membuat banyak korban dari kekerasan seksual yang berani angkat bicara dan melapor.

Kendati demikian, kejadian kekerasan seksual bukanlah peristiwa yang bisa dimaklumkan begitu saja. 

Merlansir dari Kompas.com Bahrul mengatakan jika telah terlanjur menjadi korban maka diharuskan untuk berani melapor, kamu bisa mencoba untuk mulai memberanikan diri melapor kepada pihak-pihak yang bisa kamu percayai.

Kamu juga bisa laporkan kejadian tersebut ke lembaga hukum yang bergerak di bidang kekerasan seksual atau langsung melapor ke Komnas Perempuan apabila kamu mengalami kekerasan dan tidak berani lapor ke polisi.

3. Hindari situasi berdua dengan orang yang menurutmu berbahaya

Jangan abaikan perasaan tidak enak apabila kamu berada dalam situasi berdua dengan orang yang menurutmu tidak aman atau berbahaya.

Kamu juga disarankan untuk sebisa mungkin untuk menghindari situasi berduaan dengan orang tersebut terutama pada saat yang tidak penting.

Selain itu, Bahrul juga mengatakan jika merasa berada di situasi tersebut, perempuan harus selalu memberikan kabar ke orang terdekat melalui pesan singkat.

4. Coba pikirkan untuk sebarkan bukti lewat media sosial

Saat ini kebanyakan korban kekerasan seksual seringkali memilih untuk menyebarkan bukti melalui media sosial.

Namun, dengan adanya UU ITE tentu saja hal ini begitu berisiko untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual.

Selain itu, Bahrul juga tidak menyarankan untuk menggunakan cara tersebut karena lebih rentan membuat korban dilaporkan oleh sang pelaku atas nama pencemaran nama baik.

Baca Juga: 4 Cara Ampuh Menolong Korban Bully ala Drama Korea ‘The Beauty’

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm