Butuh Modal Nikah, Pegawai Kontrak di Makassar Curi Barang di Balaikota

16 September 2021 18:05 WIB
Jumpa pers di mako polrestabes Makassar, penangkapan pelaku pencurian di Balaikota
Jumpa pers di mako polrestabes Makassar, penangkapan pelaku pencurian di Balaikota ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Polisi menangkap dua pegawai kontrak lingkup pemerintah kota setempat. Diduga sebagai pelaku pencurian barang milik sejumlah SKPD di Balaikota.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Faturahman mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial FAM (23) dan RDN (39).

"Laporan diterima awal September ini. Tempat kejadian (TKP) di 4,6 dan 7 Balaikota. Aksi dari Maret sampai September 2021," ujarnya saat diwawancarai di mapolrestabes Makassar, jalan ahmad yani pada kamis (16/9/2021).

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni memanfaatkan statusnya sebagai pegawai. Sehingga lebih mengetahui situasi kantor kapan sedang kosong untuk menggasak beragam barang.

"Cara bertindak di luar jam kerja dan libur, sesuai pengamatan selama ini," ungkapnya.

Taksiran nilai barang yang dicuri hingga ratusan juta rupiah. Berupa peralatan elektronik hingga alat tulis kantor.

Baca Juga: Aniaya Pasutri, Dirut Perumda Parkir Makassar Raya: Itu Jukir Liar

"Barang bukti berupa printer, laptop kamera dan alat tulis kantor. Sudah ada yang dijual, masih dalam pengejaran," jelasnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan biaya pernikahannya yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat.

"Jadi pelaku berdasarkan keterangannya melakukan ini sebagai modal nikah," sambungnya.

Kini, kedua pelaku harus mendekam di ruang tahanan. Dijerat KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Salah Pilih BBM Bisa Berakibat Fatal, Mesin Kendaraan Cepat Rusak!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm