Hukuman Presiden Jokowi hingga Anies atas Vonis Bersalah Polusi Udara di Jakarta

17 September 2021 09:30 WIB
Polusi Udara
Polusi Udara ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kualitas udara di Indonesia, khususnya di kota-kota besar menjadi perhatian banyak masyarakat di dalamnya, terlebih beberapa tahun yang lalu ketika muncul aplikasi yang bisa mendeteksi kualitas udara di wilayah sekitar.

Indonesia, khususnya Jakarta menjadi salah satu kota di aplikasi tersebut yang memiliki kualitas udara yang buruk. Salah satu penyebabnya adalah karena DKI Jakarta kota yang sibuk, banyak terdapat aktivitas pabrik, dan kendaraan bermotor.

Pada hari Kamis, 16 September 2021, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang disampaikan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota.

Baca Juga: Diyakini Mampu Kurangi Polusi Udara, PLN Bali Selatan Kenalkan Inovasi Mobil Listrik Kepada Pemkot Denpasar

Atas gugatan tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas polusi udara tersebut kepada lima pejabat negara.

Kelima pejabat tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri menyatakan ada hukuman-hukuman yang harus dijalankan oleh tergugat I hingga V tersebut.

Baca Juga: Prihatin! IQAir Menyatakan Jakarta Sebagai Kota Terpolusi di Dunia

“Menghukum tergugat I, Presiden RI, untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkapnya menjelaskan.

Kemudian, untuk tergugat yang ke II, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan sanksi untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintar batas ketiga provinsi.

Sedangkan untuk tergugat ke III, yaitu Menteri Kesehatan, dihukum melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI dalam mengendalikan polusi udara.

Baca Juga: Duh, Indonesia Ada di Urutan Keempat Negara Penyumbang Kematian Karena Polusi

Kepada tergugat IV, Menteri Dalam Negeri, diminta untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Jakata yang perlu dicapai.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri mendapatkan beberapa PR untuk memperbaiki kualitas udara di wilayah pimpinannya tersebut.

Yaitu, mengawasi setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, menjatuhkan sanksi pada orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan ketentuan dokumen lingkungan hidup, dan 2 hal lainnya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm