Bali akan Terapkan Sistem Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata

20 September 2021 11:40 WIB
Bali Akan Terapkan Sistem Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata - Ilustrasi Kawasan Kita Sebelum pandemi
Bali Akan Terapkan Sistem Aturan Ganjil Genap Cegah Kerumunan di Objek Wisata - Ilustrasi Kawasan Kita Sebelum pandemi ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menerapkan pemberlakuan sistem Ganjil Genap di wilayah Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.

Kebijakan ini sendiri rencananya diberlakukan per Sabtu 25 September 2021 atau pada akhir pekan mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta saat dikonfirmasi perihal aturan ganjil genap tersebut, Senin (20/9/2021).

"Kita targetkan tanggal 25, kalau rule secara nasional sudah terbit, dari PPKM pusat," ujarnya.

Baca Juga: Tinjau Proyek Normalisasi Tukad Unda, Gubernur Koster Optimis Selesai Lebih Cepat Dari Target

Menurut Samsi Gunarta bahwa kebijakan Ganjil Genap ini dilakukan bukan sebagai pembatasan mobilitas kendaraan di wilayah Badung dan Denpasar, tetapi hanya untuk membatasi kunjungan pada tempat-tempat wisata yang dianggap rawan menimbulkan kerumunan seperti kawasan Sanur dan Kuta.

"Ini kan jelas dalam rangka PPKM, tidak dalam membatasi mobilitas kendaraan sekarang, hanya membatasi kunjungan orang ke lokasi-lokasi yang dianggap rawan menimbulkan kerumunan, termasuk tempat tujuan wisata," tegasnya.

Samsi Gunarta mengungkapkan  bahwa metode pengaturannya adalah dengan mengatur kunjungan orang masuk ke dalam tempat wisata tersebut berdasarkan jam dan nomor kendaraannya. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak datang sekaligus secara berkerumun ke tempat-tempat wisata, utamanya di dua kawasan tersebut.

"Metodenya salah satunya dengan mengatur orang yang masuk dengan tidak datang sekaligus, jadi diatur berdasarkan jamnya, plat nomornya, dan sebagainya, paling gampang dari plat nomor dan jamnya," ujarnya.

Selain itu, Pihaknya juga  mengaku bahwa pengaturan itu sendiri akan dilakukan pada pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30 -09.30 dan pukul 15.00- 18.00 Wita.     

Pihaknya beralasan bahwa kedua waktu tersebut merupakan jam-jam dimana orang-orang datang ke destinasi wisata tersebut. "Yang paling disenangi orang-orang itu kan pagi dan sore itu kita atur,” ucapnya.

Terkait dengan Ganjil Genap sendiri, Samsi Gunarta menyebut bahwa aturan Ganjil-Genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.

Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil  maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk.

Baca Juga: PPKM Level 3, Tim Yustisi Denpasar Terus Gencarkan Prokes di Tempat Umum

Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta.

Sedangkan, untuk kendaraan yang memiliki angka terakhir 0, maka akan ditambahkan dengan angka di depannya untuk mengidentifikasi ganjil dan genapnya tersebut.

Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya. Aturan Ganjil Genap ini sendiri berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 atau plat dasar hitam dengan tulisan putih.

"Sama aja, ganjil genap gitu aturannya, ngitungnya dari angka terakhir kalau 0 kan tidak ada angkanya itu jadi tinggal ditambahkan angka di depannya, jadi dua angka di pakai," ujarnya.

"Semua akses menuju Pantai Sanur dan Kuta, jadi masing-masing kalau Sanur misalnya yang dari Jalan Tamblingan ke dalam, Hang Tuah, Pantai Matahari Terbit, jadi semua akses, sekarang kan terjaga sebenarnya, tapi kita buka dengan pengaturan," tambahnya.

Selain itu, Samsi Gunarta juga mengaku optimistis, kebijakan itu akan mengurangi angka kunjungan di tempat-tempat wisata tersebut sampai 50 persen.

Baca Juga: Tinjau Proyek Normalisasi Tukad Unda, Gubernur Koster Optimis Selesai Lebih Cepat Dari Target

"Kalau kita target 50 persen, jadi kita membantu supaya pecalang tidak terlalu berat, kita bantu dengan ini supaya mudah membedakan, kalau nggak mereka nggak ada alasan untuk mendapatkan 50 persen," terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi dan berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan peraturan ini.

"Ini kembali ke masyarakat, kalau masyarakatnya mau tidak terlalu banyak kerumunan ya sudah bisa disiplin sendiri, mengatur diri sendiri," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm