Pengembang Real Estate Elit di Manado Bantah Lakukan Perampasan Tanah Rakyat

20 September 2021 15:40 WIB
Kuasa Hukum Citraland Manado Doan Tagah, membantah telah melakukan perampasan tanah milik rakyat
Kuasa Hukum Citraland Manado Doan Tagah, membantah telah melakukan perampasan tanah milik rakyat ( Gerard Mampuk)

 

Manado, Sonora.ID - Citraland Manado membantah telah melakukan perampasan tanah milik rakyat. Pengembang perumahan elit mengklaim bahwa selama ini pihaknya selalu mengikuti prosedur hukum dalam proses pengadaan lahan.

Dalam satu rekaman video memperlihatkan saat terjadinya pembongkaran pagar tembok di sebuah lahan sengketa di kelurahan Winangun Satu, pada Februari lalu, yang berujung penangkapan seorang warga lanjut usia berinisial (AT) oleh pihak kepolisian.

(AT) dilaporkan Citraland karena dianggap melakukan perusakan pagar tembok di lahan yang diklaim milik pengembang perumahan elit itu.

Baca Juga: Remaja Putri di Manado, Diperkosa Selingkuhan Ibunya hingga Hamil

Di lain pihak, (AT) menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan karena pagar tembok berdiri di atas tanah waris miliknya.

Persoalan ini kemudian menjadi polemik setelah viral di media sosial. Bahkan seorang jenderal TNI di Kodam 13 Merdeka, belum lama ini membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri sebagai bentuk keprihatinan.

Menyikapi surat terbuka ini, pihak Citraland melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan terkait berbagai tudingan miring.

Citraland menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan perampasan lahan, karena proses pengadaan lahan dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum berlaku.

“Tempat pengrusakan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda, tempat pengrusakan terjadi di winangun satu manado, sedangkan tanah lain milik Citraland yang berada di Bumi Nyiur Manado, juga dimasukan dalam satu surat yang menyebutkan Citraland melakukan perampasan tanah masyarakat. Selama ini kami tidak pernah melakukan hal itu, kami dengan tegas menyatakan menyebutkan perampasan tanah itu adalah fitnah kepada Citraland Manado,“ kata kuasa hukum Citraland Manado Doan Tagah, di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (18/9/2021).

Diketahui, Irdam 13 Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri terkait kasus ini.

Dalam surat itu, Junior Tumilaar menuding Citraland Manado melakukan perampasan lahan milik rakyat kecil.  Ia juga memprotes sikap polisi yang melakukan pemanggilan terhadap seorang Babinsa TNI, terkait dengan pengusutan kasus ini.

Baca Juga: SMA Negeri 9 Manado Sekolah Pertama yang Terapkan PTM Terbatas Sejak Pandemi Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm