Diskrimsus Dorong Sulsel Bebas Korupsi Lewat Aplikasi Pengaduan Tipikor

21 September 2021 13:20 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri menyampaikan pidato pada acara Coffee Morning yang digelar Pemprov Sulsel
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri menyampaikan pidato pada acara Coffee Morning yang digelar Pemprov Sulsel ( Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mendorong Sulawesi Selatan menjadi daerah bebas korupsi.

Karenanya, ia menyosialisasikan pembuatan aplikasi khusus pengaduan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu diungkapkan Kombes Pol Widoni saat hadir pada coffee morning yang digelar Pemprov Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernura, Senin (20/9/21).

Dalam implementasinya nanti, kata Kombes Pol Widoni, pihaknya akan melakukan kolaborasi kebijakan dan pengawasan dugaan adanya tipidkor dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Secara internal, akan dibuat sistem aplikasi yang mengintegrasikan data antara Ditreskrimsus Polda Sulsel, APIP Sulsel, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel," katanya.

Baca Juga: Bakamla : Pembentukan Zona Integritas Demi Wilayah Bebas Korupsi

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik rencana pembuatan aplikasi pengaduan tipikor.

Menurutnya, program tersebut sangat baik untuk upaya pencegahan dan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.

"Itu terkait dengan sinergitas antara APH dan APIP dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang bisa diakses sampai desa. Kayak (Aplikasi) Lapor, Spam, begitu. Ini nanti dari APH, APIP membentuk sistem lapor yang mengendepankan preventif," ucapnya.

Lebih jauh Sudirman menuturkan, melalui aplikasi yang dapat diakses masyarakat, dugaan penyalahgunaan kebijakan dan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara bisa dicegah dan lebih terawasi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm