Samsat Subang Hadirkan Layanan 4S, Memudahkan Masyarakat Bayar PKB

22 September 2021 11:05 WIB
Samsat Subang hadirkan layanan 4S
Samsat Subang hadirkan layanan 4S ( Sonora Bandung/Indra Gunawan)

Subang, Sonora.ID - Guna memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang menghadirkan Layanan 4S, yaitu Subang Sunday Samling Service.

"Ini merupakan layanan Samsat Keliling yang kami hadirkan di tempat-tempat keramaian di hari Minggu. Seperti yang kami hadirkan di Pasar Terminal Subang," ucap Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa dalam keterangan resminya kepada Sonora Bandung, Selasa (21/9/2021).

"Selain itu, Layanan 4S juga sebagai upaya kami dalam mengejar raihan target pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi saat ini," ucapnya lagi.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Mudah Membayar Pajak di Samsat Subang

Lovita mengharapkan masyarakat Subang, khususnya mereka yang sibuk bekerja dan hanya mempunyai waktu di hari Minggu untuk mengurus pajak kendaraan, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sehingga terhindar dari denda keterlambatan.

“Layanan Samsat Terminal ini terhenti saat Subang sempat menerapkan PPKM Darurat Level 4. Sekarang Subang sudah masuk level 2, artinya layanan samsat keliling yang sempat tutup itu, kami kembali operasikan lagi, pada hari Minggu di Terminal Subang, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya para pekerja pabrik, yang hanya mempunyai waktu libur untuk membayar kewajibannya. Dan jangan khawatir, tidak akan dikenakan denda karena kita sedang ada Program Triple Untung Plus," papar Lovita.

Selain di pasar terminal, kata Lovita, rencananya Samsat Keliling akan bergerak melayani masyarakat secara mobile di setiap titik keramaian, bahkan kedepannya akan dijadwalkan, sehingga para wajib pajak kendaraan tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat.

"Nanti akan kita jadwalkan. Lokasinya pun harus menetap juga. Kalau tidak menetap tidak efektif, karena tidak tahu jam berapa masyarakat akan datang ke Samsat keliling," kata Lovita.

Untuk diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

"Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Tidak hanya itu, pada masa pandemi Covid-19, kami tetap mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan," tegas Lovita.

Pada kesempatan yang sama, Lovita juga mengajak masyarakat, untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus.

Baca Juga: Di Subang Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Drive Thru

"Jadi masih ada kesempatan sampai 24 Desember 2021. Bagi masyarakat Subang yang saat ini masih belum bayar PKB. Maka manfaatkan kesempatan tersebut, dengan sebaik-baiknya. Karena masyarakat juga bisa diuntungkan, dengan program ini, seperti sebesar apapun denda keterlambatan masyarakat Subang membayar pajak, cukup membayarkan pajak pokoknya saja,” Jelas Lovita.

Relaksasi dalam program Triple Untung Plus, menurut Lovita, itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.

Adapun syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. 

"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama atau kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ganti mesin dan atau ex-dump atau lelang yang belum terdaftar," tutup Lovita.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm