Pendaftaran NPWP Online Melalui ereg.pajak.go.id

23 September 2021 16:05 WIB
 Fungsional Penyuluh Pajak, Zaki Muhammad dan Asisten Penyuluh Pajak Suliswanto. Dari KPP Pratama Kubu Raya berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Sonora di Studio Sonora Pontianak, Gedung Kompas Gramedia, Jl. Hos Cokroaminoto No.56, Darat Sekip, Pontianak Kota, Rabu (22/09/2021)
Fungsional Penyuluh Pajak, Zaki Muhammad dan Asisten Penyuluh Pajak Suliswanto. Dari KPP Pratama Kubu Raya berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Sonora di Studio Sonora Pontianak, Gedung Kompas Gramedia, Jl. Hos Cokroaminoto No.56, Darat Sekip, Pontianak Kota, Rabu (22/09/2021) ( Sonora Pontianak/Husnul Arif)

 

Pontianak, Sonora.ID - Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online). Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan. Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Oleh karenanya  setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP.

Baca Juga: Kala Sri Mulyani Sebut Milenial Indonesia Zaman Now Bangga Dipajaki

Fungsional Penyuluh Pajak, Zaki Muhammad dan Asisten Penyuluh Pajak Suliswanto dari KPP Pratama Kubu Raya berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Sonora di Studio Sonora Pontianak, Gedung Kompas Gramedia, Jl. Hos Cokroaminoto No.56, Darat Sekip, Pontianak Kota, Rabu (22/09/2021).

Kegiatan yang berlangsung selama 60 menit ini mengangkat tema Pendaftaran NPWP Online melalui ereg.pajak.go.id.

Informasi yang disampaikan adalah pemahaman terkait apa itu NPWP, siapa saja yang wajib ber-NPWP, bagaimana cara pendaftaran NPWP, apa saja persyaratannya, adakah biaya dalam pembuatan NPWP dan sebagainya.

Persyaratan subyektif ini mengacu pada UU PPh, yakni untuk wajib pajak OP yang bersangkutan berada di Indonesia atau tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, untuk WP Badan juga mesti berkedudukan di Indonesia.

Sementara dari Fungsional Penyuluh Pajak, Zaki Muhammad menyampaikan ketika sedang berlangsung di talkshow.

“Persyaratan Obyektif adalah wajib pajak yang bersangkutan mempunyai penghasilan, dalam hal ini untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau berstatus sebagai karyawan/pegawai apabila penghasilannya lebih kecil dari PTKP sebenarnya tidak wajib untuk ber-NPWP, namun bukan berarti tidak boleh ber-NPWP. Bila diperlukan, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP” Ujarnya

Kewajiban mendaftarkan diri  juga berlaku terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.Untuk wanita kawin selain 2 kondisi diatas, juga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Cara untuk mendapatkan NPWP Orang Pribadi maupun Badan dilakukan secara online melalui laman DJP dengan mengunjungi ereg.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga: Wamenkeu: Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Desember 2021

Langkahnya:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  2. Klik daftar, kemudian masukkan email dan kode keamanan/kode captcha, lalu klik daftar
  3. Silahkan buka email, karena sudah dikirim link verifikasi
  4. Klik link verifikasi dan mengisi identitas pada kolom yang tersedia, kemudian klik daftar
  5. Akan muncul notofikasi bahwa telah selesai melakukan pendaftaran akun
  6. Buka email, kemudian klik link aktivasi yang dikirimkan

Untuk pendaftaran NPWP Orang Pribadi, caranya sangat mudah sekali, yaitu hanya mengisi data No. KTP/NIK dan No. Kartu Keluarga pada bagian data yang harus diisi. Setelah data diverifikasi oleh petugas di KPP dan data sudah benar maka kartu NPWP digital/elektronik akan diterima oleh pemohon melaui email.

Asisten Penyuluh Pajak Suliswanto menjelaskan Untuk Wajib Pajak Badan, terdapat syarat yang harus diunggah, yaitu FC KTP Pengurus, FC Kartu NPWP Pengurus, dan Dokumen Pendirian Perusahaan.

“Setelah ber NPWP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan pajaknya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, artinya Wajib Pajak dipersilahkan menghitung sendiri, membayar dan melaporkan pajaknya berdasarkan kondisi usaha sebenarnya” Ungkapnya.

Dengan adanya talkshow radio ini diharapkan masyarakat terinformasi dengan baik dan memiliki pemahaman yang merata tentang salah satu pelayanan perpajakan kami, yakni berupa pendaftaran NPWP. Sekarang ini membuat NPWP pribadi itu mudah dan cepat, bahkan bisa dilakukan secara online.

“Kami berharap masyarakat terinformasi  dengan baik dan memiliki pemahaman yang merata tentang salah satu pelayanan perpajakan kami, yakni berupa pendaftaran NPWP. Sekarang ini membuat NPWP pribadi itu mudah dan cepat, bahkan bisa dilakukan secara online.Bagi orang pribadi yang telah berpenghasilan melebihi  PTKP berarti telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yang wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajaknya” di akhir talksow bersama Fungsional Penyuluh Pajak, Zaki Muhammad dan Asisten Penyuluh Pajak Suliswanto.

Bagi para Wajib Pajak atau calon Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kubu Raya apabila terdapat hal-hal terkait perpajakan yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan bisa langsung datang ke KPP Pratama Mempawah yang beralamat di Jl. Slt. Abdurrahman No.76, Kota Pontianak. Dan bagi yang ingin melakukan konsultasi melalui telpon dapat menghubungi KPP Pratama Kubu Raya di nomor 0561-736735 atau telpon Kring Pajak di nomor 1500 200.

Baca Juga: Syech Walid Resmi Membuka Kegiatan Pelatihan Meubeller, Bagi Warga Binaan Lapas Sintang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm