Waspada Shadow Banking, Ini Penjelasan tentang Deposito dan Cara Kerjanya

29 September 2021 17:15 WIB
Deposito dan cara kerjanya
Deposito dan cara kerjanya ( pixabay)

Selisih bunga ini disebut sebagai net interest margin.

Dengan adanya net interest margin, maka pihak di luar dari industri perbankan tidak dapat membuat instrumen tabungan termasuk deposito.

Jika seseorang terlibat dalam tabungan di luar dari industri perbankan, orang tersebut dapat dikategorikan sebagai shadow banking.

Shadow banking adalah istilah yang merujuk kepada non-bank yang memfasilitasi produk tabungan kepada nasabah-nasabahnya.

Di Indonesia sendiri, shadow banking merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak diperbolehkan oleh negara.

Oleh karena itu, instrumen tabungan seperti deposito tidak dapat dimiliki dari sembarang lembaga.

Lembaga tersebut harus berada di bawah industri perbankan dan pengawasan OJK serta LPS.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm