DPRD Kalsel Minta Jembatan Sungai Alalak Boleh Dilintasi Truk BBM

1 Oktober 2021 15:10 WIB
Jembatan Sungai Alalak di Banjarmasin dengan konsep Cable Stayed pertama di Indonesia
Jembatan Sungai Alalak di Banjarmasin dengan konsep Cable Stayed pertama di Indonesia ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID – Sudah sepekan terakhir sejak Jembatan Sungai Alalak dibuka untuk umum, membuat arus lalu lintas di jalur Banjarmasin-Handil Bakti dan sebaliknya menjadi lebih lancar.

Namun rupanya izin untuk melintasi jembatan tersebut masih diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, baik roda dua maupun empat.

Sedangkan untuk angkutan bertonase besar dan angkutan umum belum diperkenankan melintas.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo meminta jembatan berkonsep cable stayed pertama di Indonesia itu juga dapat dilintasi oleh angkutan pengangkut BBM dan LPG, sehingga kelancaran pasokan dapat terjaga.

Baca Juga: DPRD Dorong Pemprov Ajukan Raperda terkait Tambahan Modal Bank Kalsel

“Presiden kan sudah menginstruksikan dibuka saja, itu kan umum sudah. Kita harapkan tidak ada pengecualian untuk lewat jembatan tersebut,” tuturnya.

Apalagi jembatan yang menghubungkan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala itu merupakan objek vital bagi perekonomian daerah. Mengingat jalur tersebut juga menjadi lintasan menuju ke Kalimantan Tengah.

Ia menilai, jembatan yang dibangun dengan biaya ratusan miliar rupiah itu sudah melalui uji kelayakan, sehingga menurutnya aman untuk dilintasi angkutan barang bertonase besar, seperti truk pengangkut LPG.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Soal Interpelasi Diskors Karena Tidak Memenuhi Kuorum

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm