Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Di Protes Serikat Pekerja

1 Oktober 2021 22:35 WIB
Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Di Protes Serikat Pekerja
Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Di Protes Serikat Pekerja ( )

Bandung, Sonora.ID - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP.RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan pernyataan sikap menolak rencana pemerintah yang akan menaikan cukai rokok pada tahun depan.

Ketua DPD Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI Jabar Ateng Ruhiyat menegaskan, pekerja Industru Hasil Tembakau (IHT) setiap tahun selalu khawatir akibat kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
 
Kebijakan tersebut memberikan dampak yang sangat luas kepada seluruh pihak yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau.
 
 
"Pada 16 Agustus lalu kami mendengar bahwa pemerintah menaikan target penerimaan cukai pada Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,92 triliun. Setelah mendengar ini, kami langsung menyampaikan surat tertulis kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Provinsi Jawa Barat, atas kekhawatiran kami terhadap nasib para anggota kami," tegas Ateng dalam jumpa pers di Bandung, Jumat (1/10/2021).
 
"Ini sangat serius mengingat angka kenaikannya sangat tinggi, yang secara otomatis dapat memberikan pengaruh terhadap kenaikan cukai tembakau. Kenaikan cukai hasil tembakau pada tahun 2021 secara rata-rata sebesar 12,5 persen saja sangat berdampak kepada pekerja di Industri Hasil Tembakau," kata Ateng.
 
Menurut Ateng, dari pantauan serikat pekerja di lapangan, akibat kebijakan kenaikan tahun 2021 kenaikan cukai hasil tembakau yang sangat tinggi, semakin menciptakan ketidak pastian di tengah situasi dan kondisi pandemi saat ini. Dan ini telah mengakibatkan adanya penurunan produksi yang amat tinggi di golongan tertentu.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm