Sudah Diperbolehkan, Kemenparekraf RI Beri Panduan Pelaksanaan Konser

4 Oktober 2021 11:45 WIB
Menparekraf RI Sandiaga Uno usai meninjau bioskop di PGC Jaktim, Minggu (03/10/2021)
Menparekraf RI Sandiaga Uno usai meninjau bioskop di PGC Jaktim, Minggu (03/10/2021) ( Sonora FM Jakarta/ Lia Muspiroh )

 

Sonora.ID - Selain mengizinkan bioskop beroperasi, pemerintah juga telah mengizinkan kegiatan berskala besar seperti konser, di wilayah PPKM level 3 & 2, dilakukan dengan kewajiban mengikuti pedoman yang dibuat.

Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Sandiaga Uno mengatakan Kemenparekraf telah menerbitkan panduan pelaksanaan konser besar. 

"Belajar dai bioskop, nanti konser juga harus melakukan hal yang sama. Kita sudah terbitkan panduannya untuk konser" Kata Sandiaga usai meninjau bioskop di PGC Jaktim, Minggu (03/10/2021)

Sebelum konser digelar, Sandiaga menyebut panduan akan diberikan jika sudah berkoordinasi dengan Pemda dan satgas Covid.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Jalankan 3 Skema Genjot Minat Penonton dan Tingkatkan Film Nasional

"Jika koordinasi dengan pemerintah daerah itu sudah dilakukan dengan satgas covid, kita akan memberikan panduannya," ucapnya.

Untuk pelaksanaannya, Sandiaga menyebut sudah ada beberapa yang mengajukan konser, bahkan sudah ada yang terlaksana seperti Bromo jazz.

"Temen-temen dari event organizer juga sudah mulai mengajukan beberapa dan kita bantu kurasi dan kita bantu fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten. Di level dua di level tiga ini sudah mulai memberikan pelonggaran seperti Bromo jazz sudah dilaksanakan. Dan kalo gak salah ada Drive in konser juga yang akan dilakukan bulan November atau bulan Desember," kata Sandiaga.

Sandiaga mengatakan sejauh ini pengajuan konser masih pelaksanaan outdoor, sementara untuk indoor masih dalam kajian.

Baca Juga: Sandiaga Uno : Kampung Rigis Jaya Desa Wisata Andalan di Lampung Barat Yang Wajib Dikunjungi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm