Overstay 100 Hari, Imigrasi Singaraja Putuskan Mendeportasi Bule Kanada

4 Oktober 2021 16:00 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi Warga Negara Asing Berinisial YB
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi Warga Negara Asing Berinisial YB ( Humas Imigrasi Kelas II Singaraja)

Selain itu, Nanang menjelaskan bahwa  keberadaan YB di Jembrana diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat setempat.

Berangkat dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan hingga diketahui YB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

"YB telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan atau overstay selama 100 hari. Sebelum dideportasi, YB sempat kami amankan sejak 27 September kemarin. Meski dalam situasi pandemi, pengawasan terhadap WNA terus kami lakukan di wilayah kerja kami yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem," ujar Nanang. 

Baca Juga: Diduga Stres, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Bule Mengamuk

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm