14 Oktober Penerbangan Internasional Dibuka, Luhut Binsar: Harus Penuhi Ketentuan dan Persyaratan Karantina, Tes & Satgas

5 Oktober 2021 12:40 WIB
14 Oktober Penerbangan Internasional DI Bandara Ngurah Raih, Bali Dibuka
14 Oktober Penerbangan Internasional DI Bandara Ngurah Raih, Bali Dibuka ( Tirbun Bali)

Untuk membuka penerbangan internasional di Bali ternyata tidak semudah membalikkan telapan tangan.

Membutuhkan berbagai persiapan dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya, kapasitas karantina yang harus disiapkan sebanyak delapan kali lipat dari jumlah kedatangan. 

Lebih lanjut, Dewa Indra mengaku bahwa berbagai persiapan sudah dilakukan dan bahkan rapat pembahasan tersebut telah digelar bersama Gubernur Bali, Senin (4/10/2021) sore.

"Sorenya kami rapat dengan Bapak Gubernur setelah sebelumnya sudah sempat berkoordinasi dengan Mentri Koordinator Kemaritiman dan Investasi," terangnya. 

Dewa Indra mengatakan, hasil koordinasi dengan Menko Marves, jika penerbangan internasional Bandara Ngurah Rai dibuka, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Periode September, Sebanyak 234 Ribu Penumpang Terlayani di Bandara Ngurah Rai Bali

Di Bali, rapat-rapat persiapan sudah dilakukan dengan harapan segala persyaratan tersebut bisa dipenuhi.

Sehingga pemerintah pusat bisa memenuhi apa yang menjadi keinginan masyarakat agar Bandara Internasional Ngurah Rai dibuka untuk menyambut kedatangan wisatawan internasional. 

Dewa Indra menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ketika bandara dibuka, yakni kapasitas testing PCR sebanyak dua kali lipat dari kedatangan.

Misalnya, jika ada kedatangan 2.000 orang per hari, maka kapasitas testing PCR dua kali lipat kedatangan (2x2.000).

Baca Juga: Bandara International Ngurah Rai - Bali, Terima Penghargaan Tertib Ukur Dari Pemkab Badung

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm