14 Oktober Penerbangan Internasional Dibuka, Luhut Binsar: Harus Penuhi Ketentuan dan Persyaratan Karantina, Tes & Satgas

5 Oktober 2021 12:40 WIB
14 Oktober Penerbangan Internasional DI Bandara Ngurah Raih, Bali Dibuka
14 Oktober Penerbangan Internasional DI Bandara Ngurah Raih, Bali Dibuka ( Tirbun Bali)

Bali, Sonora.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021) sore menyampaikan bahwa Penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka, pada 14 Oktober 2021 mendatang. 

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka mulai 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, tes, dan kesiapan Satgas," ucap Menko Luhut Panjaitan.

Lebih lanjut, Menko Luhut menambahkan bahwa setiap penumpang internasional yang datang ke Bali nantinya harus menjalani karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri.

Baca Juga: Sandiaga Uno Akan Uji Coba Pembukaan Bali untuk Wisatawan Asing

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus mempunyai bukti-bukti booking hotel untuk karantina minimal untuk 8 hari dengan biaya sendiri," ujarnya.

Selain itu, disampaikan juga bahwa belum semua negara dibuka untuk penerbangan internasional ke Bali.

Masih terbatas beberapa negara. Pihakya menyebutkan Negara-negara yang akan dibuka yakni  Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, juga New Zealand. 

Sementara itu, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali, mulai 5 sampai 18 Oktober 2021, meski kasus Covid-19 perlahan mulai membaik dalam dua minggu terakhir.

"Penerapan PPKM yang akan dilakukan selama 2 minggu ke depan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," terangnya. 

Terkait wacana akan dibukanya penerbangan international 14 Oktober nanti, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan bahwa pengusaha pariwisata bersama masyarakat Bali sangat mengharapkan pada pemerintah agar penerbangan internasional segera dibuka guna menyambut kedatangan wisatawan asing ke Bali.

Baca Juga: Dekat Bandara Ngurah Rai, Pesona Sunset dan Sejarah Menarik Pantai Jerman

Untuk membuka penerbangan internasional di Bali ternyata tidak semudah membalikkan telapan tangan.

Membutuhkan berbagai persiapan dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya, kapasitas karantina yang harus disiapkan sebanyak delapan kali lipat dari jumlah kedatangan. 

Lebih lanjut, Dewa Indra mengaku bahwa berbagai persiapan sudah dilakukan dan bahkan rapat pembahasan tersebut telah digelar bersama Gubernur Bali, Senin (4/10/2021) sore.

"Sorenya kami rapat dengan Bapak Gubernur setelah sebelumnya sudah sempat berkoordinasi dengan Mentri Koordinator Kemaritiman dan Investasi," terangnya. 

Dewa Indra mengatakan, hasil koordinasi dengan Menko Marves, jika penerbangan internasional Bandara Ngurah Rai dibuka, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Periode September, Sebanyak 234 Ribu Penumpang Terlayani di Bandara Ngurah Rai Bali

Di Bali, rapat-rapat persiapan sudah dilakukan dengan harapan segala persyaratan tersebut bisa dipenuhi.

Sehingga pemerintah pusat bisa memenuhi apa yang menjadi keinginan masyarakat agar Bandara Internasional Ngurah Rai dibuka untuk menyambut kedatangan wisatawan internasional. 

Dewa Indra menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ketika bandara dibuka, yakni kapasitas testing PCR sebanyak dua kali lipat dari kedatangan.

Misalnya, jika ada kedatangan 2.000 orang per hari, maka kapasitas testing PCR dua kali lipat kedatangan (2x2.000).

Baca Juga: Bandara International Ngurah Rai - Bali, Terima Penghargaan Tertib Ukur Dari Pemkab Badung

"Hasil testing PCR sudah bisa keluar dalam waktu maksimal 2 jam sudah diterima hasilnya sehingga wisatawan yang datang tidak menunggu terlalu lama," jelasnya

Kemudian, diungkapkan juga setelah hasil testing PCR diketahui, kapasitas untuk karantina juga sudah harus siap.

Dari perencanaan yang dipersiapkan, kapasitas karantina harus mencapai delapan kali dari jumlah kunjungan. Hal itu karena lamanya karantina minimal 8 hari.

"Itu persiapan-persiapan yang sedang dipersiapkan dan sore ini (kemarin, Red) baru akan rapat bersama bapak gubernur dan kita belum tahu apa hasilnya nanti," katanya. 

Baca Juga: I Gusti Ngurah Rai Raih Peringkat 8 Bandara dengan Protokol Kesehatan Terbaik se-Asia Tenggara

Dikonfirmasi secara terpisah, menanggapi rencana pembukaan penerbangan internasional, pihak Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

"Kami dari sisi teknis pelaksana lapangan pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menunggu regulasi, baik itu dari Kemenhub secara teknis maupun Kemenkes segi protokol kesehatannya," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Selasa (5/10/2021). 

Taufan lebih lanjut menjelaskan bahwa regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah keluar pada beberapa waktu lalu yakni Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

Dikatakan dari sisi teknis, pelaksanaan kembali melayani penerbangan komersial rute internasional, khususnya di terminal internasional Bandara Ngurah Rai sudah siap.

"Kami sudah mempersiapkan diri dalam hal utilities terminal internasional, alur kedatangan dan keberangkatan penumpang hingga layanan tes swab berbasis PCR di dalam terminal kedatangan. Tapi untuk tenant-tenant yang ada belum siap karena masih dalam renovasi," ujar Taufan. 

Kemudian, disinggung terkait berapa persen kesiapan Angkasa Pura I (Persero) jika regulasi dari Kemenhub dan Kemenkes keluar, pihaknya siap menjalankan regulasi tersebut dan segera menyesuaikan di lapangan.

Baca Juga: Raih Medali Perak Paralimpiade Tokyo, Ni Nengah Widiasih Disambut Di Bandara Ngurah Rai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm