Dua Aturan Terbaru Bea Materai Diterbitkan Menteri Keuangan, Begini Penjelasan Terkait Materai Elektronik

5 Oktober 2021 16:15 WIB
Materai Elektronik Terbaru
Materai Elektronik Terbaru ( IST)

Sonora.IDMenteri Keuangan telah menerbitkan dua peraturan terkait dengan bea materai.

Aturan pertama, mengenai pembayaran bea materai menggunakan materai elektronik.

Sedangkan aturan kedua merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai.

Dalam hal ini, pembayaran bea materi menggunakan media elektronik dapat dilakukan dengan membubuhkan materai elektronik pada dokumen yang terutang bea materai melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Kebijakan Meterai 1 Tarif Rp 10.000: Tujuan, Aturan, hingga Ciri Meterai Asli

Materai elektronik ini memiliki kode berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “MATERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai.

Untuk melakukan pembubuhan materai elektronik ini dapat dilakukan dengan melakukan pembuatan akun terlebih dahulu melalui Portal e – Materai pada tautan https://pos.e-materai.co.id.

Sementara itu, jika terjadi kegagalan dalam sistem materai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Peraturan ini diterbitkan sekaligus dalam rangka menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nOmor 4/PMK.03/2021.

Baca Juga: Materai 10.000 Tersedia, Bisa Didapatkan di Kantor PT Pos Indonesia di Seluruh Tanah Air

Selain mengenai aturan tentang pembayaran bea meterai dengan media elektronik, aturan ini juga mengatur mengenai ciri umum dan khusus pada materai tempel, materai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan materai, serta pemeteraian kemudian.

Mengenai aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah melaksanakan pencetakan materai tempel serta pembuatan dan distribusi materai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Dalam melaksanakan distribusi materai elektronik, Perum Peruri bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi Nomor SP – 31/2021 kesempatan yang sama.

Baca Juga: Pos Indonesia Pekanbaru Akui Sudah Miliki Stok Materai Rp 10.000

Sementara itu, untuk penjualan dan distribusi materai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Dua peraturan baru ini diterbitkan dengan tujuan memberikan kemudahan dalam pembayaran bea materai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan materai tempel, pembuatan dan distribusi materai elektronik, serta distribusi dan penjualan materai tempel melalui penugasan.

Selain itu dihari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia Dwina Septiani Wijaya juga melakukan peluncuran materai elektronik.

Baca Juga: Transaksi Tahun ini Masih Menggunakan Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000

Dalam acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa direksi dari Badan Usaha Milik Negara, serta beberapa pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan juga turut hadir secara fisik maupun secara virtual.

Menteri Keuangan dalam sambutanya juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut e - materai atau materai elektronik. Sehingga pada suatu hari dapat meluncurkan secara resmi apa yang disebut materai elektronik atau e – materai.

Baca Juga: BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik di Tahun 2021, Ini Besarannya

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Slamet Sutantyo juga menyampaikan pernyataan resmi terkait dengan terbitnya materai elektronik terbaru kepada segenap wajib pajak yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Auran ini diharapakan dapat memberi dampak positif dari sisi kemudahan maupun sisi efisiensi penerapan aturan bea materai. 

 

PenulisRiyani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm