Sandiaga Uno Sebut 40 Rumah Produksi Film Akan Dapat Bantuan Rp 1,5 Miliar

11 Oktober 2021 21:00 WIB
Sandiaga Uno
Sandiaga Uno ( Koleksi pribadi)

Sonora.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan sebanyak 40 rumah produksi akan memperoleh bantuan dana atau stimulus dari program pemulihan ekonomi nasional senilai 1,5 miliar rupiah untuk setiap rumah produksi.

“Bantuan pemerintah untuk skema promosi film Indonesia ini pelaksanaannya akan dilakukan jangka waktunya adalah oktober hingga 10 desember 2021. Target penerima bantuan adalah 40 rumah produksi dgn nilai bantuan 1,5 miliar rupiah per rumah produksi,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam konferensi pers secara virtual, Senin (11/10/2021).

Diketahui bahwa untuk mendukung sektor ekonomi kreatif, khususnya sub-sektor film, pemerintah memberikan bantuan atau stimulus yang masuk dalam progam pemuliah ekonomi nasional atau PEN Film.

Program PEN Film ini terdiri dari 3 skema, diantaranya skema promosi, skema produksi dan skema lisensi.

“Ini tujuannya adalah untuk mendukung penguatan aspek demand dan supply ekosistem perfilman nasional. Program bantuan sub-sektor film terdiri dari skema promosi, lisensi, dan produksi,” jelas Sandi.

Pada skema promosi, 40 rumah produksi akan menerima bantuan 1,5 miliar rupiah per rumah produksi.

Dengan demikian, total dana yang akan dikeluarkan pemerintah untuk skema promosi ini adalah 60 miliar rupiah.

Baca Juga: MES Sebut Fasilitas Penunjang Wisata Halal Perlu Ditingkatkan

“Pendaftaran telah dilakukan pada 1 Oktober hingga 10 Oktober 2021 dan segera akan kami realisasikan,” lanjutnya.

Sementara untuk skema produksi film Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan akan ada 30 rumah produksi/komunitas film untuk film pendek dan 30 rumah produksi/ komunitas film dokumenter yang akan menerima bantuan senilai 250 juta rupiah per rumah produksi/komunitas film.

Lebih lanjut sandi menjelaskan pada skema produksi film Indonesia ini, pelaksanaan produksi film terpilih wajib selesai hingga tahap final di tanggal 10 desember 2021. Adapun pendaftaran untuk skema ini telah dibuka dari 8 oktober hingga 15 oktober 2021 mendatang.

Skema bantuan terakhir adalah skema lisensi. Namun, pada kesempatan tersebut sandi belum menjelaskan secara rinci mengenai sekma ini.

“Dan untuk skema lisensi, ini juga akan segera hadir dan akan kami umumkan,” sebutnya.

Adapun seluruh detail mengenai syarat atau informasi lainnya mengenai program bantuan untuk sub sektor film ini dapat dilihat di situs penfilm.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Indonesia Maju

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm