Ketua DPD RI Ingatkan Pemda Tak Tunda Pembangunan Jalan

12 Oktober 2021 16:50 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ( Koleksi pribadi)

Surabaya, Sonora.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menunda pembangunan infrastruktur jalan.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla untuk menanggapi rencana pembangunan ruas jalan Cijalur-Bahbul, Maja, Kabupaten Lebak, Banten, yang baru akan dibangun akhir tahun 2021. Padahal, warga sudah menunggu 25 tahun agar pembangunan jalan tersebut terealisasi.

"Jalan merupakan akses utama bagi masyarakat, serta berperan besar guna menopang aktivitas ekonomi. Seharusnya pembangunannya mendapat prioritas utama," kata LaNyalla, di sela masa reses di Jawa Timur, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: LaNyalla Serap Aspirasi dan Bagi-bagi Sembako ke Warga Membutuhkan di Surabaya

Ditambahkan LaNyalla, akses jalan selain untuk kegiatan ekonomi juga non ekonomi, seperti akses kesehatan dan pendidikan. Pemerintah daerah yang pembangunan infrastruktur jalannya masih rendah diminta untuk mempercepat prosesnya.

"Oleh karena itu keluhan-keluhan masyarakat soal kerusakan jalan yang telah lama terjadi sehingga menyulitkan aktivitas warga harus direspons cepat," paparnya.

Proses pembangunan jalan juga harus sesuai standar sehingga tahan lama. Kemudian, lanjutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah segi pemeliharaan.

"Pemerintah daerah dengan alokasi anggaran yang cukup bersama masyarakat harus merawat jalan yang sudah dibangun dengan baik. Sehingga jalan tersebut dalam kondisi aman sampai dengan tercapainya umur rencana yang telah ditentukan," jelasnya.

Baca Juga: LaNyalla Siapkan FGD Amandemen Konstitusi ke-5 di MPC PP se-Jawa Timur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm