Waspada Penipuan Berkedok Pengumpulan Sumbangan!

12 Oktober 2021 17:40 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan ( )

“Beberapa tahun lalu kami merazia kotak-kotak sumbangan di rumah makan, kafe-kafe, terkumpul 5000 lebih kotak sumbangan ilegal karena tidak mengajukan izin ke dinas social. Pelaku sudah dilaporkan ke kepolisian. Dua minggu dijalankan mereka bisa mengumpulkan 13 jutaan,” tukasnya.

Pengumpulan sumbangan di jalan-jalan juga ilegal karena tidak ada izin dari dinas social. Pengumpulan sumbangan tidak boleh melanggar ketertiban umum dan tidak boleh memaksa.

“Bila di lampu merah atau di jalan termasuk mengganggu ketertiban umum. PUB yang mengekspolitasi gambar korban juga tidak boleh,” ujarnya.

PUB harus jelas rekening yang dituju bukan rekening pribadi salah satu organisasi. PUB untuk kesejahteraan social harus melibatkan kontribusi masyarakat, penyalurannya tepat, terciptanya transparansi, tertib administrasi dan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Mrg. Yohanes Harun Yuwono Menjabat Sebagai Uskup Agung Palembang

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm