Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Wapres Minta Kemenkumham Reformasi Legislasi dan Regulasi

13 Oktober 2021 06:00 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin ( )

Selama masa darurat pandemi Covid-19, melalui beberapa instansi, pemerintah telah melakukan reformasi regulasi yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk kedepannya, diantaranya adalah; Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah Virus SARS CoV-2; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan.

“Hal-hal yang saya sebutkan di atas merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua yang seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen atau build-in dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan,” himbau Ma’ruf, Selasa (12/10/2021).

Ma’ruf Amin pun memberikan apresiasi kepada Kemenkumham, atas pengabdian dan kontribusinya dalam upaya penanggulangan Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasioanal.

Ia pun berharap, dengan adanya Peringatan HDKD Tahun 2021 ini, dapat menjadi motivasi bagi Kemenkumham, agar dapat terus memberikan kontribusinya kepada masyarakat Indonesia, sesuai dengan bidangnya.

“Saya harapkan melalui Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ini, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM dapat terus menjaga semangat dalam mengabdi dan berkarya, dalam mengakselerasi tercapainya Indonesia sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional menuju Indonesia yang maju, adil, mandiri dan sejahtera,” ujar Ma’ruf Amin, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Klaster Covid-19 di PON XX, Epidemiolog: Pemerintah Baiknya Lakukan..

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm