Dugaan Catcalling Mahasiswi Banjarmasin, BEM Uniska Pasang Badan

14 Oktober 2021 13:15 WIB
Universitas Islam Kalimantan (Uniska)
Universitas Islam Kalimantan (Uniska) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Penyelesaian dugaan kasus Catcalling yang dialami oleh seorang mahasiswi di Universitas Islam Kalimantan (Uniska), MRA masih berlanjut.

Teranyar, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uniska 'Pasang Badan' menggelar audiensi bersama petinggi kampus di Aula Rektorat pada Sabtu (9/10) lalu.

Dalam audiensi tersebut, lembaga eksekutif tertinggi di Kampus ini membeberkan sederet bukti isi pesan catcalling yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai kemahasiswaan.

“Rektor minta bukti untuk penguat, jadi kami sudah membeberkan bukti-bukti itu,” ucap Zikri Nur Abadi, Ketua BEM Uniska, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Rabu (13/10).

Zikri mengatakan, usai melakukan audiensi dan menunjukan sederet bukti, Rektor Uniska, Prof Abdul Malik bakal melakukan tindakan tegas.

“Seperti penonaktifan [pegawai] sementara di samping ada surat peringatan. Kita tunggu saja 3-4 hari atau maksimal sepekan,” tuntasnya.

Menurutnya, pihak rektorat tetap meminta korban agar melaporkan langsung kejadian yang dialaminya kepada petinggi kampus.

Baca Juga: Tak Cair Tanpa Ada SPM. Ihwal Tunggakan Insentif Nakes di Banjarmasin

Namun untuk melindungi korban, pihaknya hanya mengirim perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM Uniska untuk hadir dan menjadi saksi dalam audiensi itu.

“Korban wajib dilindungi, kita tidak bisa menampilkan korban. Kita hanya mengirim perwakilan sebagai saksi,” ujarnya.

Selain membeberkan sederet bukti itu, BEM Uniska MAB juga memberikan sejumlah tuntutan kepada petinggi kampus.

Pertama, pihak kampus harus mengadakan layanan konseling maupun Badan atau Lembaga khusus untuk penyelesaian atau penanganan kasus pelecehan.

Kedua, melakukan sosialisasi terkait adanya layanan tersebut baik kepada Pejabat Kampus, mahasiswa maupun civitas akademika di Uniska guna menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan kampus.

Kemudian, BEM Uniska menilai perlu adanya peraturan mengikat sebagai bentuk upaya preventif terkait kasus pelecehan seksual. Hal ini agar kampus bisa menindak tegas bila kasus serupa masih terulang.

Baca Juga: Insentif Nakes Belum Cair, Berikut Daerah di Kalsel yang Menunggak!

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Penyelesaian dugaan kasus Catcalling yang dialami oleh seorang mahasiswi di Universitas Islam Kalimantan (Uniska), MRA masih berlanjut.