Selama Pandemi, Satgas Covid-19 Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan

14 Oktober 2021 18:05 WIB
Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto. ( )

Surabaya, Sonora.ID – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid19.

Satgas Covid-19 kemudian memberikan sanksi dan denda sesuai dengan  kebijakan yang berlaku.

Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, setidaknya ada sebanyak 24 ribu pelanggar prokes selama pandemi Covid-19. Para pelanggar prokes ini tidak hanya  perorangan, melainkan juga tempat usaha.

“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Eddy  Christijanto, Rabu (13/10/2021).

Ia menjelaskan bahwa ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu  munculnya kerumunan.

“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai.  Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling  mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” terangnya.

Baca Juga: Survei Unicef, 62,8 Persen Ortu di Indonesia Berpendapat Sekolah Dapat Dibuka Kembali

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm