Wajib Tahu! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol

15 Oktober 2021 19:50 WIB
ilustrasi pinjol
ilustrasi pinjol ( kompas)

Palembang, Sonora.ID – Beberapa hari terakhir masyarakat Indonesia digemparkan dengan berita penggrebekan Kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di DKI Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, pada penggrebekan kali ini polisi melakukan penggrebekan pada 4 (empat) Kantor Pinjol ilegal.

Maka dari itu, sebagai masyarakat sudah menjadi keharusan untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Sebagai informasi, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut untuk mempermudah kita dalam mengetahui kebenaran aplikasi tersebut apakah legal atau ilegal.

Dilansir dari kompas.com, berikut (tiga) cara mengecek legalitas Pinjol :

1. Website OJK

Anda bisa mengecek status legalitas pinjmana online melalui website OJK. OJK secara rutin memperbarui daftar fintech lending atau pinjol yang telah resmi terdaftar.

Untuk itu, sebelum memberikan data diri atau melakukan pinjaman, masyarakat diimbau untuk memastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin.

Berikut 3 cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK :

Baca Juga: Pahami Bunga Pinjol yang Wajar: Hal yang Perlu Kamu Tahu dan Lakukan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm