Kominfo dan OJK Sepakat akan Moratorium Izin Pinjol Legal yang Baru

15 Oktober 2021 19:45 WIB
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan, usai rapat internal bersama dengan Presiden Joko Widodo, yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan, usai rapat internal bersama dengan Presiden Joko Widodo, yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021). ( Theresia Olivia Itran Caption)
 
Jakarta, Sonora.id - Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat akan melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.
 
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Karenanya kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ucap Johnny G Plate, usai rapat internal bersama dengan Presiden Joko Widodo, yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
 
Menurut Johnny, moratorium dilakukan mengingat banyak sekali penyalahgunaan, atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, sehingga tata kelola pinjaman online harus dilakukan.
 
"Pak Presiden menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian dalam aktivitas pinjaman online, atau finansial teknologi kita lebih dari 260 triliun omzet ataupun perputaran dana di dalamnya. Namun, banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online," jelasnya.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm