PPKM Terbaru di Makassar, Jam Operasional Mal dan Kapasitas Bioskop Ditambah

19 Oktober 2021 16:30 WIB
Zainal Ibrahim, Kepala Kesbangpol Kota Makassar
Zainal Ibrahim, Kepala Kesbangpol Kota Makassar ( Sonora.ID)

Pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita. Begitu juga dengan warung makan/warteg dan jajanan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Restoran atau rumah makan dan kafe menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WITA. Khusus pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam.

Selanjutnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan maksimal 25 persen dan tidak makan di tempat.

Di dalam SE juga disebutkan kegiatan olahraga, sejumlah fasilitas umum seperti taman, area publik, dan tempat wisata umum yang telah dibolehkan. Termasuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Khusus usaha karaoke, rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam dibolehkan sampai pukul 21.00 WITA, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Baca Juga: PPKM Banjarmasin Tetap di Level IV, Satgas Kalsel: Bagus Saja Diprotes

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm