Catat! Dinkes Makassar Janji Honor Tim Detektor Cair November 2021

19 Oktober 2021 20:30 WIB
Kerja tim detektor Makassar ke rumah-rumah, periksa kesehatan warga
Kerja tim detektor Makassar ke rumah-rumah, periksa kesehatan warga ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Dinas Kesehatan merespon keluhan ribuan petugas tim detektor. Honor bakal dicairkan paling lambat November mendatang.

Plt Kepala Dinkes, Nursaidah Sirajuddin mengatakan hak mereka terlambat diterima lantaran menemui kendala seperti administrasi.

"Yang menjadi hambatan adalah administrasinya. Harus lengkap dokumen yang dibutuhkan, termasuk SK," ujarnya saat ditemui, Selasa (19/10/2021).

Dia menjelaskan, sudah ada beberapa kecamatan yang mengumpul laporan. Hanya saja ada yang dikembalikan lantaran perlu diperbaiki.

“Tadi yang masuk, Kecamatan Tamalanrea, kalau tidak salah ingat kita sudah mengembalikan lagi. Jadi kita menunggu pencairan setelah verifikasi rampung,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang PTM, Dinkes Makassar Siapkan 400 ribu Alat Swab Antigen

Pihaknya menyebut pencairan sementara berproses. Targetnya bisa rampung secepatnya.

“Dokumen-dokumen sudah ada. Sementara berproses terkait honor detektor. Kita berusaha, berupaya agar semuanya bisa tuntas di bulan 11 ini,” tambahnya.

Adapun total anggaran yang disiapkan untuk membayar insentif relawan Detektor mencapai Rp 3 miliar atau senilai 300 ribu rupiah per orang selama sebulan. Sedangkan untuk tenaga kesehatan senilai Rp 3,57 miliar atau 750 ribu untuk lima ribu nakes.

Tim detektor bagian dari program Makassar Recover. Bekerja ke rumah-rumah untuk mengecek kondisi kesehatan warga.

Selain itu, pemerintah juga menghadirkan satgas pengurai kerumunan (Raika) dan covid hunter. Bagian untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Dinkes Kota Palembang Sebut 625 ribu Warga Palembang Telah Divaksin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm