Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI akan Perpanjang Penggunaan TPST Bantar Gebang

23 Oktober 2021 15:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/10/2021)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/10/2021) ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Kerja sama penggunaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berakhir 26 Oktober 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kedua pihak telah menyepakati akan memperpanjang kontrak penggunaan TPST Bantar gebang, Riza mengatakan Senin nanti, 25 Oktober 2021 akan dirampungkan.

"Insyaallah hari Senin. Tadi saya sudah paraf ya.  Sudah di Pak Gubernur, insyaallah nanti Senin sudah akan dirampungkan. Kan batas terakhirnya hari Selasa" Jelas Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebut Hasil Uji Sampel Ikan Laut Jakarta Negatif Paracetamol

Riza juga tidak memungkiri Pemprov DKI saat ini bergantung pada TPST Bantar Gebang karena Intrmediate Treatment Facility (ITF) atau fasilitas pengolahan sampah belum terealisasi.

"Kita kan memang masih harus memperpanjang. Karena program ITF masih berproses"

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah berencana menyiapkan jalur khusus di kawasan TPST Bantar Gebang, untuk pembuangan sampah banjir.

Kepala DLH DKI Asep Kiswanto mengatakan akses khusus untuk armada pengangkut sampah banjir ke TPST Bantar Gebang dilakukan untuk antisipasi penanganan kedaruratan lainnya, sehingga armada bisa cepat kembali ke Jakarta. Untuk itu, Asep berharap sebelum 26 Oktober, kerja sama penggunaan TPST Bantar Gebang dapat diperpanjang.

"Diharapkan sebelum 26 Oktober ini perjanjian kerja sama ini sudah ditandatangani secara resmi oleh Gubernur DKI dan Wali Kota Bekasi" Kata Asep.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm