Sri Mulyani Sebut Realisasi PEN Hingga 22 Oktober 2021 Capai Rp 433,91 T

26 Oktober 2021 10:00 WIB
Menkeu RI Sri Mulyani
Menkeu RI Sri Mulyani ( Tangkapan Layar/Dorothea Agatha)

Sonora.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan 22 Oktober 2021 mencapai Rp 433,91 triliun.

Angka tersebut merupakan 58,3 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 744,77 triliun.

“Untuk PEN realisasinya Realisasinya 433,91 triliun rupiah atau 58,3 persen dari pagu 744,77 triliun rupiah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (21/10/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani: Realisasi Anggaran PEN Hingga 17 September Capai Rp 395 T

Menurutnya progres signifikan terjadi pada klaster perlindungan sosial dan kesehatan. Dibidang kesehatan, realisasi anggarannya mencapai Rp 116,82 triliun atau 54,3 persen dari pagu anggaran Rp 214,96 triliun.

“Ini terutama kemarin untuk penanganan waktu delta varian yang melonjak tinggi dan pada kenaikan kasus covid19 pada awal tahun 2021, makanya pembayaran seperti perawatan itu melonjak sangat tinggi,” lanjutnya.

Selain itu untuk biaya perawatan pasien covid19, anggaran juga digunakan untuk pembangunan rumah sakit darurat Asrama Haji dan Pademangan, insentif untuk 1,26 juta tenaga kesehatan pusat dan santunan kematian untuk 446 nakes.

Dana tersebut juga sudah termasuk untuk pembiayaan pengadaan 121,41 juta dosis vaksin covid19 dan bantuan iuran JKN untuk 34,71 juta orang.

Sementara itu, untuk klaster perlindungan sosial, hingga 22 oktober 2021, realisasi anggarannya mencapai Rp 125,10 triliun atau 67 persen dari pagu anggaran Rp 186,64 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan Program Keluarga Harapan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan kartu sembako untuk 17,3 juta KPM, bantuan sosial tunai untuk 9,99 juta KPM dan BLT Desa untuk 5,62 juta KPM.

Dana tersebut juga digunakan untuk pembiayaan program kartu pra kerja untuk 5,91 juta orang, bantuan kuota internet untuk 60,46 juta penerima, bantuan UKT untuk 261,3 ribu penerima, subsidi listrik untuk 32,6 juta penerima, BSU untuk 6,65 juta pekerja, bantuan beras untuk 28,8 juta dan sembako PPKM untuk 3,24 juta KPM.

Baca Juga: Sering Dapat Sorotan karena Utang Negara, Sri Mulyani: Bagus!

Dari klaster program prioritas, implementasinya  mencapai 57,7 persen atau Rp 68,07 triliun. Adapun manfaat dari program ini adalah pembiayaan padat karya di kementerian dan lembaga untuk 1,23 juta tenaga kerja, program pariwisata seperti salah satunya sertifikasi CHSE, serta akomodasi tenaga kesehatan.

Hal lainnya digunakan untuk program ketahanan pangan, ICT dan fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp 10 triliun melalui PT SMI.

Kemudian untuk program insentif usaha, realisasi anggarannya sudah hampir mencapai 100 persen, yakni 96,7 persen dari pagu 62,83 triliun rupiah.

Anggaran tersebut digunakan untuk stimulus perpajakan, seperti PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk 81.980 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk 124.209 UMKM, pembebasan PPh pasal 22 impor untuk 9.490 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 57.529 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 2.419, penurunan tarif PPh badan manfaat untuk seluruh WP, PPN DTP properti untuk 768 penjual dan PPnBM Mobil untuk 6 penjual, serta BM DTP untuk nilai impor Rp 0,15 triliun.

Realisasi klaster dukungan UMKM dan Korporasi hingga 22 Oktober 2021 mencapai Rp 63,20 triliun atau baru 38,9 persen dari pagu Rp 162,40 triliun.

Baca Juga: Menko Airlangga: Realisasi PEN per 17 September Mencapai 53 Persen

Adapun manfaat dari realisasi tersebut adalah bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) untuk 12,71 juta usaha, IJP untuk 2,24 juta UMKM dan 36 korporasi, penempatan dana bank dengan total penyaluran kredit Rp 442,19 triliun kepada 5,43 juta debitur.

Subsidi bunga KUR untuk 6,02 juta debitur dan Non-KUR untuk 7,2 juta debitur, PMN untuk HK, Pelindo III dan KIW sebesar Rp 8,39 triliun, dan telah disalurkan bantuan PKL kepada 554,1 ribu usaha.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm