Pengguna Sertifikat Vaksin Palsu di Makassar Bebas Berkeliaran

26 Oktober 2021 17:35 WIB
Nursaidah Sirajuddin, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar
Nursaidah Sirajuddin, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 179 warga yang mengantongi sertifikat vaksin covid 19 palsu bebas berkeliaran di tengah masyarakat.

Pengguna terbebas jeratan hukum dan hanya dipanggil pemerintah untuk mengikuti program vaksinasi.

"Akan di panggil untuk di vaksin, karena no (kontak) teleponnya sudah ada di pegang kapus pkm paccerakang," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Pecat dan Pidanakan Pegawai, Terlibat Pemalsuan Sertifikat Vaksin

Dia mengatakan, mereka telah berhasil diidentifikasi karena terdata. Yang bersangkutan telah dipanggil untuk disuntik.

"Sekarang sudah ada 20 orang yang divaksin menurut pengakuan kapus (kepala puskesmas)," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/10/2021).

Diketahui, sanksi pidana mengancam pihak pengguna dokumen vaksin palsu sesuai dalam undang-undang ITE. Ancaman hukuman, 12 tahun penjara.

"Tidak akan di polisikan bagi mereka yang tidak di vaksin," tambahnya.

Adapun surat keterangan telah divaksin Covid-19 telah menjadi syarat perjalanan transportasi. Baik di moda darat, laut dan udara.

Selain itu digunakan untuk mengakses pusat perbelanjaan, bioskop, tempat makan atau restoran dan lainnya.

Polisi sebelumnya menangkap dua orang pelaku pembuat sertifikat vaksin palsu yang terkoneksi ke aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga: Kronologi Pemalsuan Sertifikat Vaksin Palsu di Makassar, Berawal dari Kecurigaan

Salah satu dari pelaku merupakan mantan tenaga medis yang bekerja di puskesmas paccerakkang, kecamatan biringkanayya.

"Total sertifikat yang telah dipalsukan sebanyak 179 orang dengan biaya per satu surat sebesar 50 ribu rupiah," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm