MK Desak Jokowi Agar Segara Putuskan Mengenai Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

30 Oktober 2021 23:06 WIB
Presiden Jokowi memberikan pengarahan didepan alumni peserta PPRA dan PPSA Lemhannas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/10/21)
Presiden Jokowi memberikan pengarahan didepan alumni peserta PPRA dan PPSA Lemhannas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/10/21) ( Istimewa)

Melalui Kuasa Hukumnya, Violla Reininda pihaknya ingin mengingakan pemerintah Indonesia mengenai UU terkait soal penanganan pandemic yang hanya berlaku sementara.

Viola mengatakan bahwa seharusnya Undang-Undang tersebut telah berakhir nanti di akhir 2021.

" Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut," ujar dia.

Pada pasal 29 menyebutkan "Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

MK menyatakan, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

 "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat tahun akhir tahun kedua. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir sebelum memasuki tahun ketiga Undang-Undang a quo masih dapat diberlakukan. Namun, pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD."

Baca Juga: Gugatan AnandaMu Teregister di Detik Terakhir, KPU Tunda Penetapan. Ibnu: Sabar Saja

Tidak hanya itu MK juga memberikan pengubahan pada Pasal 27 Ayat 1 yang sebelumnya berbunyi

"Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah kebijakan pembiayaan kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Direvisi menjadi:

"Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Baca Juga: Gugatan Pilkada Luwu Timur dan Barru Ditolak, Ini Langkah Lanjutan KPU

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm