MK Desak Jokowi Agar Segara Putuskan Mengenai Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

30 Oktober 2021 23:06 WIB
Presiden Jokowi memberikan pengarahan didepan alumni peserta PPRA dan PPSA Lemhannas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/10/21)
Presiden Jokowi memberikan pengarahan didepan alumni peserta PPRA dan PPSA Lemhannas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/10/21) ( Istimewa)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo mendapatkan desakan dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kejelasan status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Jika memang keadaan telah dipastikan dapat terkendali maka Hakim Mahkamah Konstitusi berharap Presiden Jokowi segera melakukan pengumuman mengenai berakhirnya pandemic.

Sebab hal ini memiliki kaitan erat mengenai perpanjangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Diputuskan PSU, Pemprov Kalsel Cek Ulang Usulan Pj Wali Kota Banjarmasin

Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK.

Disebutkan dalam revisi bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir. Adapun jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021. "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (28/10/2021).

Akan tetapi, jika tidak ada pengumuman apapun hingga pada akhir tahun 2021 pandemi belum usai, UU tersebut masih tetap berlaku.

Baca Juga: MK Putuskan PSU di 7 Kecamatan di Kalsel, Kubu BirinMu Legowo

Perlu diketahui Undang-undang yang disebutkan diatas digugang ke MK oleh Yappika (Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatof dan Kemitraan Masyarakat Indonesia).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm