Antisipasi Resiko Akibat Badai La Nina, DLHK Kota Denpasar Lakukan Perompesan Pohon Perindang

31 Oktober 2021 15:45 WIB
Petugas DLHK Kota Denpasar saat melaksanakan perompesan di beberapa titik kawasan Kota Denpasar, Minggu (31/10/2021).
Petugas DLHK Kota Denpasar saat melaksanakan perompesan di beberapa titik kawasan Kota Denpasar, Minggu (31/10/2021). ( Humas DLHK Kota Denpasar )

"DLHK secara rutin melaksanakan perompesan pohon perindang di seluruh ruas jalan Kota Denpasar, besar harapan masyarakat juga turut memberikan informasi tentang lingkungan sekitar khususnya pohon perindang yang dinilai penting untuk dilakukan perompesan," ujarnya.

Selain itu, Gustra mengungkapkan bahwa secara berkelanjutan pihaknya akan terus melaksanaman pendataan dan pemetaan terhadap kondisi dan usia pohon perindang di Kota Denpasar.

Sehingga apakah diperlukan penanaman ulang atau cukup dengan perompesan saja.

Baca Juga: Progres Capai 23,5 Persen, Menhub Budi Karya Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Sanur- Bali

"Selain menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pohon perindang, juga dilaksanakan pemetaan usia dan kondisi pohon untuk dilaksanakan perompesan rutin. Di DLHK ada 4 regu. Satu regu beranggotakan 8 sampai 10 orang yang rutin tiap hari melakukan pemantauan dan perompesan pohon," ungkapnya.

Adapun saat ini DLHK telah melaksanakan perompesan di beberapa titik yang dilaksanakan secara rutin memasuki musim penghujan.

Dimana, Tim DLHK melaksanakan mobiling serta mengecek pohon perindang yang ada di seputaran Kota Denpasar.

"Nanti jika dilihat sudah terlalu tinggi dan rimbun serta berpotensi diterpa angin kencang akan dilaksanakan perompesan," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm