Penerbangan Jawa-Bali Tidak Wajib Dengan PCR, Bisa Dengan Antigen

2 November 2021 15:25 WIB
Layanan RT-PCR
Layanan RT-PCR ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

 

Jakarta, Sonora.ID - Pemerintah hari ini kembaki mengumumkan bahwa  syarat perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa dan Bali, tidak lagi memerlukan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) cukup tes antigen.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai melaksanakan rapat penangana  covid 19 hari ini, 1 november 2021.

“Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata muhadjir.

Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Masih Stabil

Sementara itu untuk provinsi  bali juga akan menjadi perhatian khusus karena sepanjang bulan 2022 akan ada acara besar berskala Internasional dan mengundang banyak pimpinan negara sahabat.

"Nantinya akan ada uji coba penyelenggaraan acara internasional di bali oleh Kementerian Kesehatan, sehingga pemimpin daerah bisa mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan jika di daerah akan ada pelaksanaan internasional, " ungkap Muhadjir.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan budaya muhadjir efendy menambahkan terkait terus terjadinya penurunan covid 19 belakangan ini, muhadjir mengingatkan kepada jajaran terkait maupun pimpinan di daerah untuk tetap waspada.

"terutama  jelang periode natal dan tahun baru, sehingga seluruh kementerian dan lembaga terus mengupdate aturan untuk mencegah penularan covid 19, dalam hal ini berkaitan dengan pergerakan orang, tempat wisata, pertokoan dan tempat peribadatan, " lanjut Muhadjir.

Baca Juga: Kini Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3x24 Jam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm