Wagub DKI Sebut Pabrik Farmasi yang Buang Limbah Paracetamol Akan Ditindak

9 November 2021 20:51 WIB
Wagub DKI Jakarta Ariza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (09/11/2021)
Wagub DKI Jakarta Ariza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (09/11/2021) ( Sonora FM Jakarta/ Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan pabrik farmasi berinisial MEP diduga telah membuang limbah dengan kandungan paracetamol, sehingga menyebabkan teluk Jakarta tercemar atau mengandung paracetamol.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pabrik farmasi tersebut akan ditindak, baik oleh aparat hukum, atau tahapan sanksi.
 
"Terkait adanya pabrik yang diduga membuang limbah sembarangan tidak pada tempatnya nanti ada aparat hukum yang menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku" Kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (09/11/2021)
 
Riza sebut sanksi paling berat dicabut izin, "langkahnya nanti ada tahapannya, tidak langsung pencabutan. Mungkin ada teguran juga sanksi lainnya. Dan terakhir baru sanksi yang paling berat, dicabut izinnya"
 
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pada pabrik farmasi tersebut. 
 
"Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut" Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kiswanto.
 
Asep mengatakan pabrik farmasi diminta memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) yang diberi batas waktu tiga hingga empat bulan.
 
"Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," katanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm