Petugas juga menemukan 35 paket sabu di rumah pelaku sehingga jumlah total barang bukti yang diamankan sebanyak 40 paket sabu.
“Penangkapan langsung dikembangkan saat itu juga, hasil dari pengembangan didapatkan tiga puluh lima paket lainnya, sehingga semunya ada empat puluh paket, “ imbuh Elvianus.
“Polisi tetap ada d p o, karena yang bersangkutan kurir, karena Bandar belum bisa ditangkap masih dalam proses, “ tutup Elvianus.
Pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Polda Bali Gelar Razia dan Sweeping Hiburan Malam