BRAVO! Polresta Manado Gagalkan Peredaran 40 Paket Sabu

11 November 2021 13:17 WIB
Kapolresta Manado Kombes Pol. Elvianus Laoli, ungkap 40 paket sabu
Kapolresta Manado Kombes Pol. Elvianus Laoli, ungkap 40 paket sabu ( Gerard Mampuk )

Petugas juga menemukan 35 paket sabu di rumah pelaku sehingga jumlah total barang bukti yang diamankan sebanyak 40 paket sabu.

“Penangkapan langsung dikembangkan saat itu juga, hasil dari pengembangan didapatkan tiga puluh lima paket lainnya, sehingga semunya ada empat puluh paket, “ imbuh Elvianus.

“Polisi tetap ada d p o, karena yang bersangkutan kurir, karena Bandar belum bisa ditangkap masih dalam proses, “ tutup Elvianus.

Pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Polda Bali Gelar Razia dan Sweeping Hiburan Malam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm