Disebut Bertentangan dengan UU, MUI Sah Haramkan Kripto di Indonesia

12 November 2021 10:30 WIB
ilustrasi Kripto
ilustrasi Kripto ( kompas.com)

“Karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dan Peraturan Bank Indonesia Nomot 17 tahun 2015,” sambung KH Asrorun Niam Sholeh.

Hal ini bukan pertama kalinya mencuat dan menjadi pemberitaan.

Pasalnya, sebelumnya NU Jatim telah mengeluarkan fatwa yang juga menyebutkan bahwa kripto adalah haram, terkait dengan penggunaan uang kripto tersebut dan beberapa alasan yang mendasari fatwa tersebut.

Ketua PW LBM NU Jatim, Ahmad Ahsyar Sofwan menyatakan bahwa alasan utamnya adalah tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan.

“Jadi sebuah perdagangan harus barang, hanya fisik yang wujud nyata. Setelah ada sifat yang suci, yang bermanfaat, diserahterimakan, sementara kalau tidak ada barangnya bagaimana,” tegasnya.

Baca Juga: MUI Sulsel Nyatakan Beri Uang Pengemis adalah Haram

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm