Tarif Angkot atau Pete-Pete Naik Sebelum Penetapan, Dishub Makassar: Rasional

12 November 2021 16:40 WIB
Iman Hud, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar
Iman Hud, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Normalisasi harga BBM jenis pertalite memicu kenaikan tarif angkutan kota (pete-pete).

Secara sepihak, sopir angkot menaikkan harga hingga Rp7 ribu sekali jalan.

Sejumlah warga mengeluhkan hal itu saat ditemui pada Jumat (12/11/2021).

Jannah mengaku terkejut, lantaran harga yang dikenakan sebelummya hanya berkisar Rp5 ribu untuk rute cendrawasih menuju MTC atau pasar sentral.

"Saya kasih uang Rp10 ribu, dikasih kembali Rp3.000. Saya kaget, saya tanya kenapa kembaliannya Rp3.000 ji, dijawab sudah naikmi ongkos pete-pete," ujar wanita berjilbab itu.

Baca Juga: Sasar Bangunan Liar, Satpol PP Makassar Gencarkan Operasi Zero PKL

Terpisah, pemerintah melalui dinas perhubungan memastikan belum ada keputusan resmi terkait kenaikan tarif tersebut.

Kepala Dishub, Iman Hud menyebut hal itu dilakukan secara sepihak. Dianggap sudah rasional untuk menyesuaikan harga pertalite sebesar Rp7.850 per liter.

Pihaknya tidak bisa melarang seiring operasional mereka juga bertambah. Terlebih, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

"Itu sudah rasional, saya juga tidak bisa melarang karena harga begitu (pertalite) yang diperoleh (pete-pete). Apalagi ini naik tiba-tiba naik tanpa adanya sosialisasi," jelasnya.

Baca Juga: Disdik Makassar Tambah SD yang Gelar Simulasi PTM, Ini Pertimbangannya

Langkah yang bakal diambil dengan menggelar rapat dengan mengundang sejumlah stakeholder terkait. Mulai pihak organda, perwakilan warga seperti MTI dan lainnya.

"Kami akan segera rapat membahas persoalan ini untuk secepatnya menentukan tarif resmi dan keluarkan SK wali kota-nya," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ihsan Ramli mengatakan, seharusnya pete-pete tidak menaikkan tarifnya sepihak sebelum ada SK dari pemerintah.

Untuk menaikkan tarif, lanjut Ihsan, ada beberapa indikator yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Bayar PBB di Makassar Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Berbagai Platform Digital

"Ada tata cara perhitungannya berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian perhubungan. Itu yang dipedomani. Tidak asal dinaikkan saja," kata Ihsan.

Komponen yang jadi indikator diantaranya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang paling terasa kenaikannya.

"Kalau itu goyang, biasanya tarif angkutan juga ikut goyang. Kalau dia naik, mungkin naik juga hitungannya," tambahnya.

Selain itu, harus mempertimbangkan kemampuan membayar dari masyarakat atau penumpang. Termasuk mempertimbangkan keinginan atau kemauan berapa besar yang bisa dibayar. Termasuk juga harus mempertimbangkan load factor minimal dari angkutan agar biasa operasional mereka bisa tertutupi dengan baik dan tidak mengalami kerugian.

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Wakil Wali Kota Makassar Ajak Teladani Perjuangan

"Jadi memang sebaiknya harus didiskusikan jika terjadi perubahan perubahan, misalnya BBM berubah, mari duduk bersama," lanjut Ihsan.

Pihaknya pun mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera menggelar rapat penetapan tarif dengan mengundang perwakilan stakeholder terkait.

Kepada operator atau sopir pete-pete diimbau untuk bisa menahan diri dulu. Ialau memang belum ada regulasi yang legal, janganlah dulu menaikkan tarif angkot. Supaya sama-sama enak.

"Saya kira masyarakat akan menerima kalau memang itu sudah demikian hitung-hitungannya. Sepanjang sudah dibicarakan baik baik dan berdasarkan SK regulasi yang jelas dan sah," tandas Ihsan.

Baca Juga: Kolaborasi Dispora Makassar dan Kalla Group, Hadirkan Event KYF 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm