Iuran 'Aneh' HKN di Banjarmasin, Mestinya Jadi Atensi Wali Kota

16 November 2021 17:10 WIB
Saat peringatan puncak HKN di panggung siring depan Balai Kota
Saat peringatan puncak HKN di panggung siring depan Balai Kota ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Sedangkan pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Izin, alias menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi.

Yani pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.

"Pengawasan dan pengendaliannya di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat sedangkan untuk Penegakan hukumnya mengandalkan Tim Saber Pungli," jelasnya.

Oleh karena itu, Ia menekankan, iuran yang disebarkan oleh Panitia HKN tersebut diharapkannya mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

"Kami meminta atensi kepada Wali Kota Banjarmasin untuk memitigasi risiko fraud ini," ucapnya.

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku tidak mengetahui tentang adanya pengumpulan iuran dana yang dilakukan panitia HKN.

"Saya tidak pernah mendengar hal itu. Mungkin Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) saja yang bisa menjelaskan hal tersebut," bebernya.

"Saya belum mendengar klasifikasinya dari Kadinkes. Sesuai aturannya kalau Dinas yang meminta itu tidak diperbolehkan. Tapi katanya bukan dinas yang meminta, melainkan panitia," tuntasnya.

Baca Juga: Tiga SKPD Pemko Banjarmasin 'Nihil' PAD, Potensinya Capai Milyaran

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Iuran yang dipungut panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 2021 di Banjarmasin beberapa waktu lalu, turut disoroti oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Selatan.