Viral, Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh demi Warisan! Ternyata, Ini Fakta Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata

18 November 2021 12:30 WIB
Alkausar (72) seorang ibu yang digugat anaknya di Setdakab Aceh Tengah. Gugatan terkait rumah harta warisan, November 2021
Alkausar (72) seorang ibu yang digugat anaknya di Setdakab Aceh Tengah. Gugatan terkait rumah harta warisan, November 2021 ( Tribun News)

Melansir dari Kompas.com , ada orang yang patut mendapat warisan dan ada pula yang tidak berhak untuk menerima warisan.

Berhak Mendapatkan Warisan

Bagi yang berhak mendapat warisan dapat dilakukan dengan 2 jalur agar mendapatkan warisan secara adil. Ada yang melalui pewarisan absensi dan pewarisan testamentair.

Pewarisan absentantio adalah warisan yang didaptkan berdasarkan keputusan undang-undang yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan keluarga pewaris yang sudah meninggal dan meninggalkan warisan dalam bentuk berbgai hal.

Dalam keputusan warisan absensi, mereka yang berhak mendapat warisan dibagi menjadi empat golongan. Yaitu anak, istri atau suami sah yang ditinggalkan, adik atau kakak dari yang meninggal serta nenek atau kakek.

Sedangkan pewarisan pewarisan testamentair adalah warisan yang ditujukan pada ahli waris berdasarkan tulisan yang ada pada surat wasiat.

Biasanya, hal tersebut pembagi waris membuat surat yang berisi tentang yang dihendaki oleh pemberi waris yang sudah meninggal. Bisa saja seseorang mendapat warisan lebih besar dibanding sanak keluarga yang lain.

Tidak Berhak Menerima Warisan

Ada pula orang yang tidak berhak menerima warisan meski seseorang secara pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair masih masuk kedalamnya.

Hal tersebut dapat terjadi jika orang-orang tersebut terbukti melakukan kesalahan dengan keputusan hakim. Misalnya, melakukan pembunuhan kepada pewaris.

Selanjutnya, orang yang ikut menggelapkan atau memalsukan surat wasiat serta memakai kekerasan dan menghalangi pewaris untuk membuat warisan sesuai dengan keinginannya.

Ada pula orang yang tidak berhak menerima warisan dengan putusan hakim yang membuktikan orang tersebut telah memfitnah orang yang meninggal dunia atau pewaris melakukan kejahatan.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Aceh, Akan Pimpin Rapat Soal Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, hingga Tinjau Vaksinasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm