Masalah Pensiunan Jadi Temuan BPK, Ini Jawaban Dirut PDAM Makassar

22 November 2021 18:30 WIB
Hamzah Ahmad, dirut PDAM Makassar
Hamzah Ahmad, dirut PDAM Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM), Hamzah Ahmad siap menyelesaikan sejumlah masalah.

Seperti yang menjadi sorotan Wali Kota yaitu tingkat kebocoran dan jangkauan pelayanan. Termasuk masalah pensiunan pegawai yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Termasuk tadi, masalah pensiun kebocoran pdam," ujarnya saat ditemui, Senin (22/11/2021).

Dia mengaku telah memberikan keterangan dan siap bertanggung jawab. Namun terbatas seiring di luar kewenangan.

"Masalah yang ada di pdam baik yang lama maupun sekarang saat ini saya direktur sebagai penanggung jawab penuh semua masalah. Ini dana pensiunan jadi temuan BPK, ada kewenangan yang lebih besar diluar saya tentu beberapa kami jelaskan," sambungnya.

Sebelumnya, BPK menemukan sejumlah pelanggaran terkait kegiatan anggaran PDAM Makassar. Seperti dalam dokumen LHP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 yang diterima.

Olehnya, lembaga pemeriksa memberi lima rekomendasi dan dua diantaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar.

Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp 23,1 miliar.

Atas dua poin rekomendasi itu, dinilai terjadi masalah hukum karena terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp 31,4 miliar lebih.

Baca Juga: Keroyok Vaksin kepada Warga Binaan Lapas kelas 1 Pakjo Palembang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm