Sah, Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 Ditetapkan Jadi Perda

23 November 2021 11:45 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya dalam penetapan Perda
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya dalam penetapan Perda ( Humas Pemprov Bali)

Bali, Sonora.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 disetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat  Paripurna ke-36 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021,di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp 5.044.664.586.100,00 (lima triliun, empat puluh empat milyar, enam ratus enam puluh empat juta, lima ratus delapan puluh enam ribu, seratus rupiah), belanja daerah sebesar Rp. 6.102.490.842.762,00 (enam triliun, seratus dua milyar, empat ratus sembilan puluh juta, delapan ratus empat puluh dua ribu, tujuh ratus enam puluh dua rupiah) dan defisit sebesar Rp. 1.057.826.256.662,00 (satu triliun, lima puluh tujuh milyar, delapan ratus dua puluh enam juta, dua ratus lima puluh enam ribu, enam ratus enam puluh dua rupiah)

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya seusai penetapan Perda menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda ini.

Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat.

Gubernur Koster juga  menambahkan bahwasannya pihaknya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran yang telah disampaikan dalam pembahasan dan dialog khususnya atas substansi Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 ini, sehingga tercipta persepsi yang sama dalam perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan.

"Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang, dan dengan disetujuinya Raperda ini maka selanjutnya saya akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi," ujarnya.

Baca Juga: Rp 6 Miliar dari BTT Siap Cair Jika Terjadi Bencana di Banjarmasin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm