Sah, Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 Ditetapkan Jadi Perda

23 November 2021 11:45 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya dalam penetapan Perda
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya dalam penetapan Perda ( Humas Pemprov Bali)

Dalam sidang paripurna yang dihadiri sekitar 40 anggota DPRD Provinsi Bali, baik secara online maupun offline ini, juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terkait 5 Raperda yaitu Perubahan Perda No 3 tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023.

Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum daerah Bali, Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten klungkung serta Raperda tentang Labelisasi Barang hasil usaha Krama Bali dengan Branding Bali.

Penyampaian pandangan umum fraksi atas 5 Raperda tersebut dibacakan oleh masing masing perwakilan fraksi diantaranya dari Fraksi Nasdem PSI Hanura yang dibacakan oleh Dr. Somvir, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh I Komang Nova Sewi Putra, Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Ketut Juliarta, Fraksi PDIP yang disampaikan oleh I Nyoman Laka serta Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh I Made Suardana.

Atas pandangan dan masukan dari seluruh fraksi terkait lima Raperda tersebut diatas, Gubernur Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas  pandangan yang disampaikan yang sangat essential dan baik.

Hal ini juga menunjukkan  sinergitas yang semakin  baik antara eksekutif dan legislatif dimana dari tahun ke tahun produk legislasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan diharapkan memberi banyak manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: BRI Liga 1 Akan Terselenggara di Bali, Diikuti 18 Club Sepak Bola Nasional

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm