Kata PWI Soal Vonis Majelis Hakim PN Kota Palopo terhadap Asrul Jurnalis Berita.News

24 November 2021 18:00 WIB
( PWI)

Palembang, Sonora.ID - Jurnalis berita.news, Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Selasa (23/11). Majelis Hakim PN Kota Palopo, Hasanuddin mengatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayas 3 UU ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sleuruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH menyesalkan putusan hakim tersebut.

Ia menilai PN Kota Palopo tidak mempertimbangan Dewan Pers dan itu mencederai kebebasan pers.

“Artinya kan Dewan Pers tidak dihargai, rekomendasi dewan pers dianggap angin lalu. Seharusya majelis hakim mempertimbangkan Dewan Pers. Rekomendasi Dewan Pers menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik,” kata Oka, Selasa (23/11) sore.

Menurut dia, yang bisa diadili itu adalah postingan pribadi atau sifanya bukan berita baru bisa dikenakan UU ITE.

Baca Juga: Pentingnya Uji Kompetensi bagi Seorang Wartawan Menurut Ketua PWI Sumsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm